Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Selasa, 21 Juli 2026 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi akta bisa kita katakan adalah akta yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Hendarsam.
Pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar WNA tidak meremehkan hukum di Indonesia.
"Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," tegasnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkap secara rinci modus operandi ke-10 tersangka.
Berdasarkan sistem digital perlintasan Imigrasi, ditemukan fakta bahwa akta pendirian perusahaan para tersangka dibuat saat mereka sedang tidak berada di Indonesia.
"Akta tersebut tidak ditandatangani langsung di hadapan notaris. Bahkan, saat akta dibuat, mereka sedang berada di luar negeri. Ini berarti memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik," ujarnya.
Pihaknya tidak akan segan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar WNA tidak meremehkan hukum di Indonesia.
"Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik," tegasnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengungkap secara rinci modus operandi ke-10 tersangka.
Berdasarkan sistem digital perlintasan Imigrasi, ditemukan fakta bahwa akta pendirian perusahaan para tersangka dibuat saat mereka sedang tidak berada di Indonesia.
"Akta tersebut tidak ditandatangani langsung di hadapan notaris. Bahkan, saat akta dibuat, mereka sedang berada di luar negeri. Ini berarti memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik," ujarnya.
Lihat Juga :