Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilanyang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Dengan putusan ini, maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilanyang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Dengan putusan ini, maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(shf)
Lihat Juga :