IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Senin, 20 Juli 2026 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Dan dalam Pasal 3 disebutkan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.
Berdasarkan poin tersebut di atas:
1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Mengimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.
Berdasarkan poin tersebut di atas:
1. Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
2. Mengimbau kepada semua pihak untuk sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
3. Mengingatkan seluruh elemen masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.
4. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
(jon)
Lihat Juga :