Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Minggu, 19 Juli 2026 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
YLBHI menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi Febrie sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dilakukan setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan dalam proses penanganan kasus.
YLBHI juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus sehari setelah penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut YLBHI, langkah Polri yang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan juga menimbulkan tanda tanya karena berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK. Selain itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi dalam proses hukum, Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan kasus tersebut ke Kejagung.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dilakukan setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan dalam proses penanganan kasus.
YLBHI juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus sehari setelah penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut YLBHI, langkah Polri yang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan juga menimbulkan tanda tanya karena berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK. Selain itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi dalam proses hukum, Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan kasus tersebut ke Kejagung.
(jon)
Lihat Juga :