Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB
loading...
A
A
A
"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dijelaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” katanya.
Edi menegaskan, penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Lihat video: Status Febrie Adriansyah Berubah-Ubah, Hotman Paris Angkat Bicara!
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menjelaskan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
"Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” katanya.
Edi menegaskan, penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
(cip)
Lihat Juga :