Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Rizaludin menilai, jika Indonesia berani bergeser ke model komprehensif dengan menerapkan tax credit, hal ini akan menjadi stimulus atau "gula-gula" yang sangat menarik bagi para wajib pajak, khususnya sektor korporasi dan muzaki (pembayar zakat) besar.
"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi," tuturnya.
Aspirasi mengenai harmonisasi zakat dan pajak ini menemukan momentum strategisnya seiring dengan adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang dan mengamandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan bergulir hampir satu tahun lagi, yakni pada 2027.
"Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas," tambah Rizaludin.
Meski demikian, Baznas menyadari perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan fiskal ini. Sebagai langkah awal untuk membuktikan validitas riset tersebut di Indonesia, Rizaludin mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakatnya secara parsial sudah diakui dalam sistem keuangan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.
Melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian terkait, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini dapat melahirkan ekosistem filantropi yang kokoh. Sebuah sistem yang tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal negara dan keadilan antarumat beragama, tetapi juga melahirkan keadilan insentif yang nyata bagi para pembayar zakat di Tanah Air.
"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat. Tanpa perlu mewajibkan, kalau insentif fiskalnya bagus dan menguntungkan masyarakat, mereka akan otomatis berbondong-bondong membayar zakat melalui lembaga resmi," tuturnya.
Aspirasi mengenai harmonisasi zakat dan pajak ini menemukan momentum strategisnya seiring dengan adanya amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang dan mengamandemen Undang-Undang Pengelolaan Zakat, yang dijadwalkan bergulir hampir satu tahun lagi, yakni pada 2027.
"Ini akan menjadi diskusi yang sangat menarik menjelang tahun 2027. Tentu bicaranya bukan hanya urusan regulasi semata, tetapi bagaimana arah keuangan negara ini dibentuk dalam konteks menyejahterakan masyarakat luas," tambah Rizaludin.
Meski demikian, Baznas menyadari perlunya kehati-hatian dalam merancang kebijakan fiskal ini. Sebagai langkah awal untuk membuktikan validitas riset tersebut di Indonesia, Rizaludin mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh, di mana pengelolaan zakatnya secara parsial sudah diakui dalam sistem keuangan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus.
Melalui kolaborasi yang kuat antara kementerian terkait, ulama, akademisi, dan media, Baznas berharap skema tax credit ini dapat melahirkan ekosistem filantropi yang kokoh. Sebuah sistem yang tidak hanya menjaga keberlanjutan fiskal negara dan keadilan antarumat beragama, tetapi juga melahirkan keadilan insentif yang nyata bagi para pembayar zakat di Tanah Air.
(cip)
Lihat Juga :