Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:38 WIB
loading...
Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Azis merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kali ini, Azis mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dab teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan," tulis SIPP PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (18/7/2026).
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Diketahui, praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Namun, Hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. "Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Lihat video: YAQUT CHOLIL QOUMAS SIAP DISIDANG! Bakal Buka-bukaan Soal Kuota Haji Tambahan
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.
Kali ini, Azis mempermasalahkan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dab teregister dengan nomor perkara: 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan," tulis SIPP PN Jaksel yang dilihat pada Sabtu (18/7/2026).
PN Jaksel kemudian menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Diketahui, praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Namun, Hakim menolak permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin, 6 Juli 2026.
Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. "Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Lihat video: YAQUT CHOLIL QOUMAS SIAP DISIDANG! Bakal Buka-bukaan Soal Kuota Haji Tambahan
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :