Hal Ini Patut Diwaspadai saat Penetapan Paslon Pilkada Besok

Selasa, 22 September 2020 - 17:55 WIB
loading...
Hal Ini Patut Diwaspadai saat Penetapan Paslon Pilkada Besok
Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di pilkada akan ditetapkan besok tanggal 23 September 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan KPU untuk tahapan besok.

(Baca juga: 4.071 Kasus Baru, Total 252.923 Orang Positif Covid-19)

Hal ini dikatakan Tito saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapsiagaan penyelenggaraan pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam yang digelar secara virtual, Selasa (22/9/2020). Menurutnya, salah satunya adalah tidak ada undangan untuk bakal paslon maupun tim suksesnya. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan massa.

(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi)

"Yang ada adalah rapat pleno tertutup KPUD. Setelah itu mereka akan mengumumkan siapa yang lolos dan tidak lolos sesuai aturan yang ada. Dan diumumkan baik melalui website atau memasang pengumuman di papan pengumuman di Kantor KPUD masing-masing," kata Tito.

Namun begitu, Tito tetap mewanti-wanti untuk mewaspadai beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi saat penetapan paslon besok. "Kemudian kita mengantisipasi tahapan-tahapan yang rawan kerumunan sosial. Yang bisa menjadi media penularan Covid-19," ungkapnya.

Dia menyebut ada potensi kerumunan yang dilakukan bagi paslon yang lolos. Dia menyebut biasanya paslon yang lolos akan merayakannya dengan meriah. Dia menegaskan hal ini jangan sampai terjadi.

"Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, mutar-mutar, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi," ujarnya.

Sementara itu bagi yang tidak lolos mungkin kecewa dan marah. Tito menegaskan meskipun kecewa tidak boleh melakukan kegiatan anarkis. "Tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain," katanya.

Mantan Kapolri ini menuturkan, bagi yang tidak puas dengan ketetapan KPU dapat melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu tetap harus menerimanya dan tidak boleh ada aksi anarkis maupun

"Yang (keputusan Bawaslu) tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PT TUN. Bahkan sampai ke kasasi di MA. Jadi ada ruang bagi yang tidak lolos untuk melakukan keberatan-keberatannya dengan landasan-landasannya. Ada mekanisme hukum tapi bukan aksi anarkis kekerasan. Kalau itu ya tangkap, pelanggaran hukum pidana. Jelas. Kita tidak bisa mentolerir aksi kekerasan apapun juga," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)