Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, Edi menilai langkah Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tidak serta-merta dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, keputusan tersebut harus dipahami sebagai kebijakan institusional yang diambil demi menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta meredam ketegangan yang sempat muncul antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Saya melihat penyerahan penanganan perkara ini secara substansi tidak salah. Penyidik kejaksaan kita minta sepanjang tujuannya untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, menghindari gesekan antarpenegak hukum, serta tetap menjamin bahwa proses penyidikan terap berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kepastian hukum dan rasa keadilan tetap harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) itu mengakui penyerahan penanganan perkara seperti ini memang sangat situasional. Karena itu, pihaknya setuju agar prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar bisa memberikan kepastian hukum. Edi mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media, dan lembaga pengawas untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas dari berbagai intervensi.
"Yang paling penting bukan semata-mata siapa yang menangani perkara ini, melainkan bagaimana proses hukumnya dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan sistem peradilan pidana tetap terjaga,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :