Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:21 WIB
loading...
Soal Peralihan Penyidikan...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, peralihan penyidikan perkara Jampidsus dilakukan demi mencegah konflik antarinstitusi hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pemindahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai, langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana.

Pemerhati Hukum Pidana sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menghormati pandangan tersebut. Edi menegaskan penyerahan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada penyidik kejaksaan adalah kebijakan institusional (policy discrection) yakni kebijakan institusi yang dibuat pembuat kebijakan dengan pertimbangan dan penilaian mereka untuk menghindari terjadinya konflik antarinstitusi penegak hukum yang dikawatirkan bisa mengganggu stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum.

Edi menilai, pandangan Mahfud MD merupakan pendapat akademik yang memiliki dasar karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur mekanisme penyerahan penanganan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya saat kasus itu dalam proses penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang

"Dalam perspektif hukum acara pidana, saya menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Memang KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Yang diatur dalam KUHAP adalah penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Direktur eksekutif Lemkapi ini menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP menegaskan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, sedangkan setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mekanisme ini juga diperkuat dalam Pasal 110 KUHAP mengenai hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.

Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri



Namun demikian, Edi menilai langkah Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tidak serta-merta dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, keputusan tersebut harus dipahami sebagai kebijakan institusional yang diambil demi menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta meredam ketegangan yang sempat muncul antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Saya melihat penyerahan penanganan perkara ini secara substansi tidak salah. Penyidik kejaksaan kita minta sepanjang tujuannya untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, menghindari gesekan antarpenegak hukum, serta tetap menjamin bahwa proses penyidikan terap berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kepastian hukum dan rasa keadilan tetap harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) itu mengakui penyerahan penanganan perkara seperti ini memang sangat situasional. Karena itu, pihaknya setuju agar prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar bisa memberikan kepastian hukum. Edi mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media, dan lembaga pengawas untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut agar berjalan profesional, transparan, independen, dan bebas dari berbagai intervensi.

"Yang paling penting bukan semata-mata siapa yang menangani perkara ini, melainkan bagaimana proses hukumnya dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan sistem peradilan pidana tetap terjaga,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
FPBS UPI Gelar Lokakarya...
FPBS UPI Gelar Lokakarya Puisi dan Bedah Buku Sonata Senja, Dorong Mahasiswa Aktif Menulis
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved