Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
“Dan di sinilah letak pesan utamanya: yang tamat adalah karier satu orang, bukan hubungan dua institusi. Ini bukan bentrok antaraparat. Ini bukan cicak versus buaya jilid baru. Ini adalah dugaan kesalahan seorang oknum kejaksaan—yang kebetulan, dan justru karena itu semakin menyakitkan, menjabat Jampidsus,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sebuah institusi tidak identik dengan pejabatnya; Korps Adhyaksa tidak berdosa karena satu petingginya diduga berdosa, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan hanya karena penyidiknya menggeledah rumah seorang petinggi kejaksaan.
“Justru sebaliknya: kepolisian yang berani mengusut petinggi kejaksaan, dan kejaksaan yang legawa membiarkan petingginya diusut lalu memprosesnya sendiri, adalah tanda bahwa sistem peradilan pidana kita masih punya urat malu dan urat nyali sekaligus,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bukti-bukti kohesi itu terhampar di depan mata. Salam komando Jaksa Agung dan Kapolri di Kebayoran Baru. Kunjungan Kapolri bersama pejabat utamanya ke Kejaksaan Agung justru di tengah perkara yang menyeret bekas petinggi kejaksaan.
Penjagaan TNI di rumah dinas sang mantan Jampidsus yang sudah dicabut begitu ia mengundurkan diri—menutup satu babak yang sempat menimbulkan tanda tanya publik. Bahkan di lini yang lain, Kapolri dan Panglima TNI bertemu dan mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang ingin memecah belah sinergi TNI-Polri.
“Bacalah rangkaian ini sebagai satu kalimat: para pemimpin institusi sedang berikhtiar keras agar perkara satu orang tidak dibiarkan membakar rumah bersama,” jelasnya.
“Lalu bagaimana dengan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang ramai dikritik? Saya tidak hendak menutup mata: sejumlah ahli hukum, dari peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hingga Prof. Mahfud MD, menyoroti bahwa pelimpahan perkara di tengah penyidikan memang belum dikenal aturan hukum acara kita. Kritik itu sahih dan harus dicatat,” tambahnya.
Tetapi, dia mengajak jujur membaca situasinya: jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut di tengah dua institusi yang saling menggeledah, kegaduhannya akan semakin heboh, airnya semakin keruh, dan yang paling dirugikan adalah rakyat—sebab penegakan hukum akan tenggelam oleh spekulasi politik.
“Pelimpahan itu, menurut hemat saya, harus dibaca sebagai bentuk kohesi: sebuah pilihan untuk menjernihkan air demi dua kepentingan yang lebih tinggi, yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah jalan; keadilan adalah tujuannya. Dan ketika jalan belum sepenuhnya mengatur, para pemimpin memilih jalan yang paling kecil mudaratnya bagi republik,” katanya.
Dia melanjutkan, sebuah institusi tidak identik dengan pejabatnya; Korps Adhyaksa tidak berdosa karena satu petingginya diduga berdosa, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan hanya karena penyidiknya menggeledah rumah seorang petinggi kejaksaan.
“Justru sebaliknya: kepolisian yang berani mengusut petinggi kejaksaan, dan kejaksaan yang legawa membiarkan petingginya diusut lalu memprosesnya sendiri, adalah tanda bahwa sistem peradilan pidana kita masih punya urat malu dan urat nyali sekaligus,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bukti-bukti kohesi itu terhampar di depan mata. Salam komando Jaksa Agung dan Kapolri di Kebayoran Baru. Kunjungan Kapolri bersama pejabat utamanya ke Kejaksaan Agung justru di tengah perkara yang menyeret bekas petinggi kejaksaan.
Penjagaan TNI di rumah dinas sang mantan Jampidsus yang sudah dicabut begitu ia mengundurkan diri—menutup satu babak yang sempat menimbulkan tanda tanya publik. Bahkan di lini yang lain, Kapolri dan Panglima TNI bertemu dan mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang ingin memecah belah sinergi TNI-Polri.
“Bacalah rangkaian ini sebagai satu kalimat: para pemimpin institusi sedang berikhtiar keras agar perkara satu orang tidak dibiarkan membakar rumah bersama,” jelasnya.
“Lalu bagaimana dengan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang ramai dikritik? Saya tidak hendak menutup mata: sejumlah ahli hukum, dari peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hingga Prof. Mahfud MD, menyoroti bahwa pelimpahan perkara di tengah penyidikan memang belum dikenal aturan hukum acara kita. Kritik itu sahih dan harus dicatat,” tambahnya.
Tetapi, dia mengajak jujur membaca situasinya: jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut di tengah dua institusi yang saling menggeledah, kegaduhannya akan semakin heboh, airnya semakin keruh, dan yang paling dirugikan adalah rakyat—sebab penegakan hukum akan tenggelam oleh spekulasi politik.
“Pelimpahan itu, menurut hemat saya, harus dibaca sebagai bentuk kohesi: sebuah pilihan untuk menjernihkan air demi dua kepentingan yang lebih tinggi, yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah jalan; keadilan adalah tujuannya. Dan ketika jalan belum sepenuhnya mengatur, para pemimpin memilih jalan yang paling kecil mudaratnya bagi republik,” katanya.
Lihat Juga :