Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kamis, 09 Juli 2026 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyusun undang-undang khusus tentang LBGTQ. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan pemerintah maupun DPR mengenai penyusunan regulasi khusus tersebut.
Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga tidak memidana orientasi seksual seseorang. KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
"Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.
Sebagai penutup, Yusril kembali menekankan bahwa Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara. Pemerintah, kata dia, tidak sedang mempidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.
Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga tidak memidana orientasi seksual seseorang. KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
"Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.
Sebagai penutup, Yusril kembali menekankan bahwa Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara. Pemerintah, kata dia, tidak sedang mempidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :