Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kamis, 09 Juli 2026 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat," ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
"Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional," kata Yusril.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Langkah tersebut, menurut Yusril, dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGTQ. Hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ucapnya.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
"Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional," kata Yusril.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Langkah tersebut, menurut Yusril, dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGTQ. Hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ucapnya.
Lihat Juga :