Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kamis, 09 Juli 2026 - 20:09 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra .
Menurutnya, perpres sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer ( LBGTQ ).
Yusril menjelaskan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
"Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," kata Yusril kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yusril, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah negara.
Karena itu, Yusril meminta agar Perpres 111/2025 tidak dibaca secara sempit hanya pada satu isu tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbicara mengenai ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
"Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat," ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
"Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional," kata Yusril.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Langkah tersebut, menurut Yusril, dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGTQ. Hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ucapnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyusun undang-undang khusus tentang LBGTQ. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan pemerintah maupun DPR mengenai penyusunan regulasi khusus tersebut.
Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga tidak memidana orientasi seksual seseorang. KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
"Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.
Sebagai penutup, Yusril kembali menekankan bahwa Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara. Pemerintah, kata dia, tidak sedang mempidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.
Menurutnya, perpres sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer ( LBGTQ ).
Yusril menjelaskan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
"Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," kata Yusril kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yusril, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah negara.
Karena itu, Yusril meminta agar Perpres 111/2025 tidak dibaca secara sempit hanya pada satu isu tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbicara mengenai ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
"Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat," ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ. Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan kenyataan sosial yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi, agama, maupun pembahasan hukum.
"Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional," kata Yusril.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media resmi, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.
Langkah tersebut, menurut Yusril, dilakukan untuk menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi.
Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGTQ. Hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
"Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ucapnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyusun undang-undang khusus tentang LBGTQ. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan pemerintah maupun DPR mengenai penyusunan regulasi khusus tersebut.
Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga tidak memidana orientasi seksual seseorang. KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.
"Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana," ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.
Sebagai penutup, Yusril kembali menekankan bahwa Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara. Pemerintah, kata dia, tidak sedang mempidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :