Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Rabu, 08 Juli 2026 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Hans menegaskan pihaknya siap apabila perkara ini harus diselesaikan melalui proses litigasi. Pasalnya, ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti valid untuk membuktikan PMH yang dilakukan para tergugat.
"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan PMH itu berkaitan dengan keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dokumen yang pertama kali diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinilai bermasalah lantaran tidak memiliki tanggal legalisir.
KPU, Bawaslu juga turut menjadi tergugat lantaran menggunakan ijazah bermasalah itu sehingga Jokowi bisa menjadi pasangan calon Presiden-Wakil Presiden hingga akhirnya terpilih menjadi Kepala Negara Indonesia selama dua periode.
"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tegasnya.
Sebagai informasi, gugatan PMH itu berkaitan dengan keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dokumen yang pertama kali diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinilai bermasalah lantaran tidak memiliki tanggal legalisir.
KPU, Bawaslu juga turut menjadi tergugat lantaran menggunakan ijazah bermasalah itu sehingga Jokowi bisa menjadi pasangan calon Presiden-Wakil Presiden hingga akhirnya terpilih menjadi Kepala Negara Indonesia selama dua periode.
(shf)
Lihat Juga :