Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:39 WIB
loading...
Penggugat Ijazah Jokowi...
Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai apabila tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Dalam sidang hari ini, Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin meminta para tergugat untuk mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Kuasa Hukum Bonatua dan Moeryono, Hans Karyose menjelaskan perdamaian bisa tercapai apabila kedua syarat itu dipenuhi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026

"Pada acara hari ini kami tawarkan perdamaian dengan syarat. Syaratnya itu adalah mereka mengakui mereka menggunakan dokumen tersebut yang tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun di dalam setiap fotocopy ijazah pak Jokowi yang dilegalisir oleh pihak UGM, itu yang pertama," ujar Hans kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).



Setelah mengakui, para tergugat yang berjumlah sembilan pihak harus mengungkapkan permintaan maaf kepada publik. Ia meminta agar permintaan maaf itu disampaikan melalui siaran TV.

"Kami tawarkan mereka meminta maaf, meminta maaf di depan media, di depan TV dan YouTuber. Mereka minta maaf dan sambil mengakui mereka telah melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum," lanjut dia.

Baca juga: Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur

Kendati demikian, tawaran itu belum diindahkan oleh para pihak pada sidang mediasi hari ini. Kata Hans, perwakilan tergugat yang hadir masih harus berkomunikasi dengan masing-masing prinsipal untuk menentukan sikap akan tawaran penggugat.

"Tinggal dari pihak tergugat ini mereka akan komunikasi dulu dengan prinsipal mereka, apakah mereka akan mengikuti atau memenuhi tuntutan kami atau tidak. kalau tidak memenuhi maka akan deadlock dan ini akan maju ke persidangan," tutur dia.

Hans menegaskan pihaknya siap apabila perkara ini harus diselesaikan melalui proses litigasi. Pasalnya, ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti valid untuk membuktikan PMH yang dilakukan para tergugat.

"Kalau mereka tetap ngeyel dan mau kita masuk ke dalam pembuktian, maka kita akan kejar terus sampai ke pidananya karena ini kejahatan luar biasa yang telah mereka lakukan," tegasnya.

Sebagai informasi, gugatan PMH itu berkaitan dengan keabsahan dokumen legalisasi (legalisir) ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dokumen yang pertama kali diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dinilai bermasalah lantaran tidak memiliki tanggal legalisir.

KPU, Bawaslu juga turut menjadi tergugat lantaran menggunakan ijazah bermasalah itu sehingga Jokowi bisa menjadi pasangan calon Presiden-Wakil Presiden hingga akhirnya terpilih menjadi Kepala Negara Indonesia selama dua periode.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
AS Makin Kerdil, Pakar...
AS Makin Kerdil, Pakar Ini Sebut Eropa Kini Jadi Pemimpin Utama NATO
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Berita Terkini
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved