Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026

Rabu, 08 Juli 2026 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.

"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.

Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang luar biasa dalam memutuskan praperadilannya.

Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, khususnya sang istri tercinta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Rekomendasi
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Israel Perluas Zona...
Israel Perluas Zona Kuning, Paksa Ribuan Warga Gaza Mengungsi Lagi
Berita Terkini
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved