Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026 - 13:30 WIB
loading...
Sidang praperadilan Roy Suryo jilid 2 soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar di PN Jaksel pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Halida Rahardhini menyatakan, sidang praperadilan Roy Suryo jilid 2 soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.
"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujar Halida pada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Menurutnya, pada praperadilan pertama kaitannya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana sudah diputuskan hakim tunggal praperadilan.
Nantinya, hakim bakal melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya sebagaimana pada praperadilan pertama.
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, praperadilan I Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.
Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang luar biasa dalam memutuskan praperadilannya.
Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, khususnya sang istri tercinta.
"Sebelum hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara praperadilan (jilid 1) ini, Roy Suryo telah mengajukan kembali praperadilan yang kedua perihal penetapan tersangka. Hari Jumat sidangnya tanggal 10 Juli 2026," ujar Halida pada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Menurutnya, pada praperadilan pertama kaitannya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang mana sudah diputuskan hakim tunggal praperadilan.
Nantinya, hakim bakal melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusannya sebagaimana pada praperadilan pertama.
Pada praperadilan pertama, kata dia, hakim memutuskan mengabulkan permohonan Roy Suryo sebagian. Namun, pengadilan tidak mau berkomentar ataupun berpendapat di luar persoalan sidang.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Dikabulkan di Praperadilan I
Sebelumnya, praperadilan I Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
"Dikabulkan itu perihal pernyataan penggeledahan, penangkapan, penahanan yang dinyatakan tidak sah, itu tiga. Itu kan ada rehabilitasi dan lain sebagainya, poin-poin seperti itu tidak dikabulkan oleh hakim yang bersangkutan," ujarnya.
Roy Suryo bersyukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyebutkan, putusan itu babak baru hukum Indonesia. “Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru hukum Indonesia karena laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun dalam hakim pertimbangannya tetap menggunakan yang lama. Persoalan hukum itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.
"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadillah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.
Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang luar biasa dalam memutuskan praperadilannya.
Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, khususnya sang istri tercinta.
(shf)
Lihat Juga :