KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:30 WIB
loading...
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kota Pekanbaru. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan berlangsung pada 4-6 Juli 2026. "Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Lokasi yang disasar di Kuansing yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Untuk penggeledahan di Pekanbaru yakni salah satu kantor ekspedisi. "Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," katanya.
Di sisi lain, KPK juga menemukan Toyota Land Cruiser yang menjadi alat suap tersangka Zulkarnain ke Suhardiman. Mobil mewah tersebut sebelumnya disembunyikan di gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. "Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," ucap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Suhardiman diduga memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekda. Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan berlangsung pada 4-6 Juli 2026. "Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021-2026," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Lokasi yang disasar di Kuansing yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles hingga rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Untuk penggeledahan di Pekanbaru yakni salah satu kantor ekspedisi. "Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," katanya.
Di sisi lain, KPK juga menemukan Toyota Land Cruiser yang menjadi alat suap tersangka Zulkarnain ke Suhardiman. Mobil mewah tersebut sebelumnya disembunyikan di gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. "Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," ucap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant
Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Suhardiman diduga memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekda. Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles.
(jon)
Lihat Juga :