Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Selasa, 07 Juli 2026 - 13:47 WIB
loading...
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, yang mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Dalam putusannya tersebut, hakim tunggal memiliki berbagai pertimbangan yang sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, yang mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta hakim memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Lihat Juga :