Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok

Selasa, 07 Juli 2026 - 09:17 WIB
loading...
Anak Indonesia Habiskan...
Tulus Abadi. Foto/Dok SindoNews
A A A
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

SEBUAH lembaga bernama RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan) Foundation baru-baru ini meluncurkan hasil survei terkait konsumsi rokok pada anak-anak (2025). Dan, abrakadabra, hasil survei tersebut amat mengejutkan, sebab 2,03 juta anak Indonesia tersandera oleh konsumsi rokok sebanyak 4,14 miliar batang; dan menghabiskan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada 2025! Alamaak.

Hasil studi yang dilakukan oleh RUKKI itu sangatlah rasional dan faktual, sebab jika merujuk pada hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia mencapai 7,4 persen atau mencapai 6 juta anak di Indonesia. Lalu bagaimana kita menyikapi hasil studi RUKKI Foundation tersebut?

Hasil survei RUKKI menjadi bukti bahwa anak anak Indonesia makin kecanduan oleh adiksi nikotin pada rokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektronik.

Baca Juga: Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini

Dari sisi ekonomi, tingginya volume konsumsi rokok pada anak akan menjadi beban ekonomi tambahan bagi orang tua, sebab anak (usia sekolah) belum mempunyai penghasilan selain uang saku dari orang tuanya. Anak akan merengek meminta uang saku tambahan dari orang tuanya dengan berbagai alasan, misalnya untuk membeli keperluan alat sekolah, padahal uang tersebut dialokasikan untuk membeli rokok. Dan fenomena ini justru menimpa kalangan rumah tangga menengah bawah, karena kalangan rumah tangga menengah bawah justru menghabiskan pendapatannya untuk membeli rokok lebih dari 23 persen per bulannya.

Fenomena yang amat mengkhawatirkan ini harus segera dimitigasi oleh multipihak, baik oleh pihak sekolah, orang tua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jika tidak ada upaya mitigasi serius, maka masa depan anak Indonesia akan menjadi taruhannya, dan angka prevalensi merokok akan terus meningkat.

Beberapa langkah mitigasi itu, antara lain: Pertama, jauhkan area sekolah dan institusi pendidikan dari jangkauan iklan dan promosi rokok, termasuk oleh sales promotion girl yang menjajakan rokok. Iklan dan promosi rokok mininal 500 meter dari lokasi sekolah/institusi pendidikan. Penjualan rokok pun juga harus dijauhkan dari sekolah dan institusi pendidikan, yakni 500 meter dari lokasi sekolah dan institusi pendidikan. Aspek promosi dan marketing seperti itu sejatinya sudah diatur sangat gamblang dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan, jadi tinggal mengimplementasikan saja.



Kedua, menjadikan area sekolah dan institusi pendidikan secara konsisten sebagai area Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejatinya sekolah dan institusi pendidikan adalah area KTR secara mutlak, namun praktiknya masih sering ditemukan guru dan anak sekolah yang merokok di area sekolah, atau kantin sekolah yang menjual rokok.

Ketiga, ironisnya uang sebanyak Rp4,5 triliun dari perokok anak ini lebih dari 50 persennya masuk ke kas negara melalui cukai, pajak, dll. Artinya negara mendulang cukai dari anak-anak sekolah yang merokok. Fenomena ini jelas ironis, karena perokok anak, yang rerata berusia 12-15 tahun adalah masih di bawah umur untuk merokok. Sebab menurut PP 28/2024, usia yang dibolehkan merokok adalah usia minimal 21 tahun. Oleh sebab itu harus ada upaya penegakan hukum terkait kasus merokok pada anak, sebab apa yang dilakukan oleh anak anak dengan aksi rokoknya adalah bentuk pelanggaran hukum.

Keempat, mendorong orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan pada anaknya agar terhindar dari adiksi rokok. Rumah harus dijadikan sebagai smoke free home. Merokok di dalam rumah menjadikan seisi rumah terpapar asap rokok, terutama istri dan anak-anak.

Kelima, orang tua jangan menjadikan anaknya sebagai "pesuruh" untuk membeli rokok ke warung, atau tempat lainnya. Jika hal tersebut dilakukan, merupakan bentuk pelanggaran regulasi dan bentuk sosialisasi masif rokok pada anak. Aktivitas orang tua yang menyuruh membeli rokok, sama artinya mempromosikan rokok pada anak-anaknya.

Jangan mimpi terkait target generasi emas, jika anak dan remaja justru menjadi tumbal untuk kepentingan industri rokok. Bonus demografi pun akan mendulang generasi muda yang sakit-sakitan, oleh akibat perilaku dan gaya hidup yang tidak sehat (merokok).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Menteri Arifah: PP Tunas...
Menteri Arifah: PP Tunas Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Rekomendasi
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Brad Pitt dan Ines de...
Brad Pitt dan Ines de Ramon Makin Mesra, Foto Perdana Resmi Muncul di Instagram
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Berita Terkini
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved