Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 17:25 WIB
loading...
Franka Franklin istri Nadiem Makarim turut hadir dalam pelaporan empat hakim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ke KY.
A
A
A
JAKARTA - Franka Franklin istri Nadiem Makarim turut hadir dalam pelaporan empat hakim kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026).
Ditemui seusai pelaporan, Franka menyatakan hal ini sebagai upaya pihaknya menghadirkan keadilan untuk semua, bukan semata-mata untuk suaminya yang merupakan mantan Mendikbudristek.
"Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Franka berharap, KY segera menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum suaminya itu. "Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena itulah, karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. "Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," katanya.
Ditemui seusai pelaporan, Franka menyatakan hal ini sebagai upaya pihaknya menghadirkan keadilan untuk semua, bukan semata-mata untuk suaminya yang merupakan mantan Mendikbudristek.
"Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," katanya.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Franka berharap, KY segera menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum suaminya itu. "Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena itulah, karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya. "Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :