Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Senin, 06 Juli 2026 - 17:02 WIB
loading...
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu melalui upaya hukum banding.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu ,hari Rabu," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Terkait sikap banding ini, Ari mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perlawanan pekan ini. "Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Ari menjelaskan, dalam memori bandingnya akan memuat sejumlah fakta sidang yang diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut. Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," katanya.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Ari melanjutkan, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan ahli dalam pengajuan banding ini. Namun, Ari belum mau mengungkap siapa pihak yang dimaksud. Ari menambahkan dalam memori banding juga akan memuat kekeliruan hakim dalam menggunakan teori.
"Teori yang digunakan oleh majelis hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan, bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim," tuturnya.
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu ,hari Rabu," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Terkait sikap banding ini, Ari mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas perlawanan pekan ini. "Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Ari menjelaskan, dalam memori bandingnya akan memuat sejumlah fakta sidang yang diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut. Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu," katanya.
Lihat video: Momen Tegang Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung "Kabur" Keluar Ruang Sidang
Ari melanjutkan, pihaknya juga mempersiapkan saksi dan ahli dalam pengajuan banding ini. Namun, Ari belum mau mengungkap siapa pihak yang dimaksud. Ari menambahkan dalam memori banding juga akan memuat kekeliruan hakim dalam menggunakan teori.
"Teori yang digunakan oleh majelis hakim itu salah fatal. Teori Conditio Sine Qua Non itu teori yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak boleh digunakan, bahkan ahli sudah menjelaskan di persidangan tetapi kemarin masih digunakan oleh majelis hakim," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :