RUU Cipta Kerja Instrumen untuk Tarik Investasi Berorientasi Ekspor

Selasa, 22 September 2020 - 12:32 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Instrumen untuk Tarik Investasi Berorientasi Ekspor
Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya menyebut ekspor manufaktur Indonesia termasuk terendah di Asia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya menyebut ekspor manufaktur Indonesia termasuk terendah di Asia. Karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan transformasi ekonomi untuk memprioritaskan investasi yang berorientasi ekspor. Salah satu instrumennya yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law.

“Negara-negara Asia Timur seperti Korea, kemudian negara Malaysia, Taiwan dan Thailand ekonominya bergerak maju karena banyak investasi di sektor manufaktur. Ekspor manufaktur Indonesia paling rendah,” kata Berly dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: DPR Sebut Omnibus Law Prioritaskan Tenaga Kerja dalam Negeri)

Berly menjelaskan, masalah rendahnya presentase investasi berorientasi ekspor di Indonesia sudah lama berlangsung. Trajektorinya turun sejak 2000, padahal Indonesia belum termasuk negara kaya seperti Jepang atau Korea yang beralih dari sektor manufaktur ke sektor jasa. Menurut Berly, kemunculan RUU Cipta Kerja berangkat dari beberapa permasalahan antara lain banyak peraturan yang tumpang-tindih. Akibatnya tidak ada kepastian dan menghambat dunia usaha. Oleh sebab itu, banyak peraturan yang perlu diubah supaya sinkron. (Baca juga: Jika RUU Ciptaker Disahkan, Pertanian Indonesia Bisa Bersaing dengan Asing)

Berly telah menyampaikan itu saat diskusi bertajuk “Menyoal Konflik dalam RUU Cipta Kerja”, di Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini mengatakan, untuk mengubah semua peraturan yang menghambat itu membutuhkan waktu yang lama. “Faktualnya, mengubah satu undang-undang saja bisa memakan waktu 1-2 tahun di DPR RI,” ujar Berly.

Berly mengungkap peringkat kemudahan buka usaha di Indonesia terbenam di peringkat 144. Berly menilai UU yang ingin meningkatkan investasi sudah seharusnya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ada 18 prosedur pusat dan pemda untuk buka usaha di Indonesia. Itu termasuk paling sulit. Kemudian perlu 200 hari untuk dapat IMB. Itu paling lama dibanding negara lain,” ungkap Berly.

Berly menyebut latar belakang kemunculan RUU Cipta Kerja berikutnya yakni UU terkait usaha banyak yang menyinggung wewenang menteri-menteri. Namun menurut Berly, dalam praktiknya, terdapat kementerian yang tidak tanggap untuk meresponsnya. Akibatnya, dalam RUU Cipta Kerja wewenang itu diambil alih oleh Presiden.

Menurut Berly, tujuan RUU Cipta Kerja itu bagus. Namun dalam isinya, terdapat pasal-pasal yang perlu dikritisi dan salah arah. Berly memberikan catatan terkait izin dalam RUU Cipta Kerja yang prosedurnya berbasis risiko. “Analisa berbasis risiko, perlu dilengkapi dengan analisa dan ada safeguard seperti di Australia,” tegas Berly.

Selain itu, dia berharap adanya RUU Cipta Kerja tidak mengorbankan kawasan desa (hutan dan SDA) untuk kesejahteraan penghuni kota. Katanya, jika mengabaikan lingkungan, kerugian ekonominya tinggi. “Pertumbuhan ekonomi dan investasi rendah, yang kita butuhkan adalah sektor manufaktur berorientasi ekspor. RUU Ciptaker ini justru mendorong investasi berbasi sumberdaya alam,” tambah Berly.

Berly juga menilai perlu agar RUU Cipta Kerja diikuti perbaikan sektor kesehatan, kualitas tenaga kerja dan infrastruktur. Menurutnya itu akan ampuh menarik investor asing khususnya di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)