Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Selasa, 22 September 2020 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Lalu pada 24 Juni 2015, Annas divonis bersalah korupsi dengan hukuman enam tahun penjara. Satu tahun kemudian pada 4 Februari 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.
(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi ).
Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.
(Baca juga: Kasus Corona Capai 4.000 per Hari, IDI Berikan Dua Solusi ).
Setelah itu, pada 25 Oktober 2019 Annas mengajukan grasi dan diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa pengurangan masa hukuman satu tahun. Pertimbangan pemberian grasi yakni karena usia Annas yang sudah 79 tahun dan menderita berbagai macam penyakit.
(zik)
Lihat Juga :