Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Selasa, 22 September 2020 - 12:31 WIB
loading...
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singing, menghirup udara segar seusai dinyatakan bebas sejak Senin (21/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. "Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
(Lihat Juga Foto: Annas Maamun Divonis Enam Tahun Penjara ).
Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin , Jawa Barat (Jabar). Kasus ini bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap oleh KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti. Namun, Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. "Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) Kemenkumham mengumumkan resmi pemberian grasi terhadap Annas Maamun sesuai dengan keputusan Presiden 35/G 2019. Dalam keputusan tersebut menerangkan pengurangan masa pidana untuk Annas Maamun, dari tujuh tahun menjadi enam tahun.
(Lihat Juga Foto: Annas Maamun Divonis Enam Tahun Penjara ).
Diketahui selama ini Annas Maamun menjalani masa pidananya dalam penjara LP Sukamiskin , Jawa Barat (Jabar). Kasus ini bermula pada 25 September 2014, Annas yang saat itu masih menjabat gubernur Riau ditangkap oleh KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan. Keesokannya pada 26 September 2014, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka.
Lihat Juga :