Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:30 WIB
loading...
Hakim Tolak JPU soal...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim . Mantan Mendikbudristek itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa terkait uang pengganti berdasarkan peningkatan harta tidak seimbang yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.

Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi

"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, alasan tidak mengabulkan hal tersebut bukan lantaran menyangkal apa yang didalilkan JPU melainkan hal itu bisa diusut melalui penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.

"Karena itu, majelis hakim merekomodasikan agar penyidik pada Kejagung melanjutkan penelusuran harta di masa melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," sambungnya.

Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved