Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:30 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti Rp4,8 triliun yang dibebankan kepada Nadiem Makarim . Mantan Mendikbudristek itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa terkait uang pengganti berdasarkan peningkatan harta tidak seimbang yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, alasan tidak mengabulkan hal tersebut bukan lantaran menyangkal apa yang didalilkan JPU melainkan hal itu bisa diusut melalui penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
"Karena itu, majelis hakim merekomodasikan agar penyidik pada Kejagung melanjutkan penelusuran harta di masa melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," sambungnya.
Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Diketahui, Rp4,8 triliun merupakan permintaan 2 jaksa terkait uang pengganti berdasarkan peningkatan harta tidak seimbang yang merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
Baca juga: Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar Hakim Anggota Eryusman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, alasan tidak mengabulkan hal tersebut bukan lantaran menyangkal apa yang didalilkan JPU melainkan hal itu bisa diusut melalui penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
"Karena itu, majelis hakim merekomodasikan agar penyidik pada Kejagung melanjutkan penelusuran harta di masa melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," sambungnya.
Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :