HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Rabu, 01 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Kritik, Fitnah, dan Kepentingan Publik
Lebih dari satu setengah abad sebelum Feinberg, John Stuart Mill telah mengingatkan dalam On Liberty (1859) bahwa kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, melainkan prasyarat bagi tercapainya kebenaran. Kebenaran, tulis Mill, mati menjadi dogma bila tidak pernah diuji oleh pertentangan. Bahkan ketika pendapat yang disampaikan keliru, menahannya tetap merugikan masyarakat — sebab yang hilang adalah kesempatan mempertajam kebenaran melalui perdebatan.
Tuduhan palsu yang disengaja memang layak dituntut, tetapi kritik terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran atau fitnah tanpa pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh unsur tindak pidananya. Pejabat publik memiliki hak atas reputasi, tetapi jabatan mereka membawa konsekuensi akuntabilitas; dokumen yang menjadi syarat memperoleh jabatan bukan semata urusan privat, melainkan bersinggungan dengan legitimasi politik.
Namun, kebebasan berpendapat sebagaimana dipahami Mill bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum demokratis, pembatasan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ketat. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara boleh membatasi ekspresi — boleh, konstitusi mengakuinya.
Diskresi Penyidik sebagai Penjaga Demokrasi
Pasal 28J UUD 1945 memperbolehkan pembatasan demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan itu menuntut tiga syarat yang ketat: legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, dan tidak melampaui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu.
Sebagai ultimum remedium, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir — bukan respons cepat terhadap ucapan yang mengusik pejabat atau mantan pejabat publik. Inilah ujian yang menanti Polri sebagai pintu masuk perkara pidana: keputusan untuk menetapkan tersangka menentukan apakah sebuah ekspresi berubah menjadi kasus pidana atau tidak.
Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat konkret dalam praktik penegakan hukum. Sebelum sebuah laporan berujung penetapan tersangka, jalur non-pidana — klarifikasi terbuka, pencabutan unggahan, mediasi — sepatutnya menjadi pilihan pertama.
Lihat Juga :