HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
A A A

Kritik, Fitnah, dan Kepentingan Publik


Lebih dari satu setengah abad sebelum Feinberg, John Stuart Mill telah mengingatkan dalam On Liberty (1859) bahwa kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, melainkan prasyarat bagi tercapainya kebenaran. Kebenaran, tulis Mill, mati menjadi dogma bila tidak pernah diuji oleh pertentangan. Bahkan ketika pendapat yang disampaikan keliru, menahannya tetap merugikan masyarakat — sebab yang hilang adalah kesempatan mempertajam kebenaran melalui perdebatan.

Tuduhan palsu yang disengaja memang layak dituntut, tetapi kritik terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran atau fitnah tanpa pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh unsur tindak pidananya. Pejabat publik memiliki hak atas reputasi, tetapi jabatan mereka membawa konsekuensi akuntabilitas; dokumen yang menjadi syarat memperoleh jabatan bukan semata urusan privat, melainkan bersinggungan dengan legitimasi politik.

Namun, kebebasan berpendapat sebagaimana dipahami Mill bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum demokratis, pembatasan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ketat. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara boleh membatasi ekspresi — boleh, konstitusi mengakuinya.

Diskresi Penyidik sebagai Penjaga Demokrasi


Pasal 28J UUD 1945 memperbolehkan pembatasan demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan itu menuntut tiga syarat yang ketat: legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, dan tidak melampaui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu.

Sebagai ultimum remedium, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir — bukan respons cepat terhadap ucapan yang mengusik pejabat atau mantan pejabat publik. Inilah ujian yang menanti Polri sebagai pintu masuk perkara pidana: keputusan untuk menetapkan tersangka menentukan apakah sebuah ekspresi berubah menjadi kasus pidana atau tidak.

Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat konkret dalam praktik penegakan hukum. Sebelum sebuah laporan berujung penetapan tersangka, jalur non-pidana — klarifikasi terbuka, pencabutan unggahan, mediasi — sepatutnya menjadi pilihan pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved