HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
A A A

Kritik, Fitnah, dan Kepentingan Publik


Lebih dari satu setengah abad sebelum Feinberg, John Stuart Mill telah mengingatkan dalam On Liberty (1859) bahwa kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, melainkan prasyarat bagi tercapainya kebenaran. Kebenaran, tulis Mill, mati menjadi dogma bila tidak pernah diuji oleh pertentangan. Bahkan ketika pendapat yang disampaikan keliru, menahannya tetap merugikan masyarakat — sebab yang hilang adalah kesempatan mempertajam kebenaran melalui perdebatan.

Tuduhan palsu yang disengaja memang layak dituntut, tetapi kritik terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pencemaran atau fitnah tanpa pembuktian mengenai terpenuhinya seluruh unsur tindak pidananya. Pejabat publik memiliki hak atas reputasi, tetapi jabatan mereka membawa konsekuensi akuntabilitas; dokumen yang menjadi syarat memperoleh jabatan bukan semata urusan privat, melainkan bersinggungan dengan legitimasi politik.

Namun, kebebasan berpendapat sebagaimana dipahami Mill bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum demokratis, pembatasan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ketat. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah negara boleh membatasi ekspresi — boleh, konstitusi mengakuinya.

Diskresi Penyidik sebagai Penjaga Demokrasi


Pasal 28J UUD 1945 memperbolehkan pembatasan demi menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum. Tetapi pembatasan itu menuntut tiga syarat yang ketat: legalitas, keperluan, dan proporsionalitas. Harus didasarkan pada undang-undang yang jelas, benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, dan tidak melampaui apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan itu.

Sebagai ultimum remedium, hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir — bukan respons cepat terhadap ucapan yang mengusik pejabat atau mantan pejabat publik. Inilah ujian yang menanti Polri sebagai pintu masuk perkara pidana: keputusan untuk menetapkan tersangka menentukan apakah sebuah ekspresi berubah menjadi kasus pidana atau tidak.

Konsekuensi dari prinsip tersebut sangat konkret dalam praktik penegakan hukum. Sebelum sebuah laporan berujung penetapan tersangka, jalur non-pidana — klarifikasi terbuka, pencabutan unggahan, mediasi — sepatutnya menjadi pilihan pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Rekomendasi
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved