HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Rabu, 01 Juli 2026 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Pada titik inilah profesionalisme penyidik diuji. Tidak setiap laporan pidana harus berakhir pada penetapan tersangka. Diskresi yang bertanggung jawab justru menjadi instrumen untuk memastikan hukum pidana bekerja sebagai pelindung hak, bukan sekadar alat merespons tekanan publik.
Penahanan terhadap tersangka perkara ekspresi harus ditimbang dengan sangat hati-hati, sebab satu penahanan terburu-buru dapat membuat ribuan warga memilih diam. Bukan vonis seorang terdakwa yang paling berbahaya, melainkan chilling effect yang menyusul: akademisi menahan analisisnya, jurnalis menghaluskan pertanyaan, aktivis memperhalus kritik hingga kehilangan makna.
Kekhawatiran itu bukan ilusi. Amnesty International Indonesia (2025) mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, dan makar dalam 796 kasus sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025. Survei Saiful Mujani Research & Consulting pada Maret 2026 menemukan 58 persen warga merasa takut terhadap kemungkinan penangkapan sewenang-wenang — naik dari 36 persen pada Februari 2024. Angka-angka ini menunjukkan kecenderungan sistemik, bukan sekadar satu-dua perkara yang salah jalan.
Ruang publik yang lahir dari ketakutan mungkin tampak tenang, tetapi ketenangan itu bukan tanda sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang patuh karena takut, melainkan warga yang berani bertanya dan negara yang mau menjawab.
Kritik dapat salah dan dugaan dapat keliru, tetapi obat pertama bagi kekeliruan dalam ruang publik adalah bantahan, data, dan pembuktian terbuka — bukan penangkapan, penahanan, bahkan penjara.
Di usia ke-80, ukuran keberhasilan Polri bukanlah banyaknya perkara yang diproses, melainkan kemampuannya menjaga keseimbangan antara kehormatan setiap warga dan kebebasan setiap orang untuk berbicara. Polisi yang kuat bukan polisi yang membuat masyarakat takut berbicara, melainkan polisi yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum akan melindungi kehormatan tanpa membungkam kritik.
Penahanan terhadap tersangka perkara ekspresi harus ditimbang dengan sangat hati-hati, sebab satu penahanan terburu-buru dapat membuat ribuan warga memilih diam. Bukan vonis seorang terdakwa yang paling berbahaya, melainkan chilling effect yang menyusul: akademisi menahan analisisnya, jurnalis menghaluskan pertanyaan, aktivis memperhalus kritik hingga kehilangan makna.
Menjaga Kehormatan Tanpa Membungkam Warga
Kekhawatiran itu bukan ilusi. Amnesty International Indonesia (2025) mencatat 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, dan makar dalam 796 kasus sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025. Survei Saiful Mujani Research & Consulting pada Maret 2026 menemukan 58 persen warga merasa takut terhadap kemungkinan penangkapan sewenang-wenang — naik dari 36 persen pada Februari 2024. Angka-angka ini menunjukkan kecenderungan sistemik, bukan sekadar satu-dua perkara yang salah jalan.
Ruang publik yang lahir dari ketakutan mungkin tampak tenang, tetapi ketenangan itu bukan tanda sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak membutuhkan warga yang patuh karena takut, melainkan warga yang berani bertanya dan negara yang mau menjawab.
Kritik dapat salah dan dugaan dapat keliru, tetapi obat pertama bagi kekeliruan dalam ruang publik adalah bantahan, data, dan pembuktian terbuka — bukan penangkapan, penahanan, bahkan penjara.
Di usia ke-80, ukuran keberhasilan Polri bukanlah banyaknya perkara yang diproses, melainkan kemampuannya menjaga keseimbangan antara kehormatan setiap warga dan kebebasan setiap orang untuk berbicara. Polisi yang kuat bukan polisi yang membuat masyarakat takut berbicara, melainkan polisi yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum akan melindungi kehormatan tanpa membungkam kritik.
(rca)
Lihat Juga :