Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Selasa, 30 Juni 2026 - 17:50 WIB
loading...
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar benar-benar dijalankan.
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Suparji menjelaskan, ukuran utama dari sebuah putusan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.
Ia menilai, keberhasilan menggolkan konstruksi hukum yang objektif hingga vonis dijatuhkan bakal berdampak langsung pada muruah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
"Apabila putusan dibangun di atas pembuktian yang kuat, argumentasi hukum yang rasional, serta independensi hakim yang terjaga, maka putusan tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji memandang perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghukuman individu. Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang mengelola anggaran besar.
"Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghasilkan pidana, tetapi juga mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi," pungkasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang. "Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji, Selasa (30/6/2026).
Dia berpendapat, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Suparji menjelaskan, ukuran utama dari sebuah putusan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.
Ia menilai, keberhasilan menggolkan konstruksi hukum yang objektif hingga vonis dijatuhkan bakal berdampak langsung pada muruah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
"Apabila putusan dibangun di atas pembuktian yang kuat, argumentasi hukum yang rasional, serta independensi hakim yang terjaga, maka putusan tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suparji memandang perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penghukuman individu. Kasus ini harus dijadikan momentum evaluasi total terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang mengelola anggaran besar.
"Penegakan hukum yang ideal bukan hanya menghasilkan pidana, tetapi juga mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan korupsi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :