Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendengarkan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem datang ke persidangan dengan mengenakan batik lengan panjang.
Dari pantauan di lokasi, Nadiem tiba di PN Tipikor sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan Nadiem disambut puluhan mitra Gojek yang akan memberikan dukungan kepadanya. Nadiem terlihat tak kuasa menahan air mata ketika puluhan pengemudi Ojek Online (Ojol) itu mendoakan dan memberikan semangat untuk Nadiem yang akan menghadapi sidang putus ini. Mereka pun tampak berjabat tangan hingga memeluk erat Nadiem Makarim.
Sebagian pengemudi Ojol juga meminta Nadiem agar menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai kenangan-kenangan. Dengan air mata berlinang Nadiem pun menggoreskan tanda tangan dengan spidol ke jaket mitra Gojek tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Setelah itu, Nadiem pun memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku bersyukur dan tak merasa sendirian ketika selama proses persidangan, Sebab banyak pihak yang selalu memberikannya dukungan.
"Apa pun yang terjadi hari ini saya yakin saya tidak sendirian karena saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat dan saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," kata Nadiem.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Sekadar informasi, sidang vonis Nadiem tersebut dijadwalkan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dimulai pukul 10.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas.
Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi. "Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar Akbar, dikutip Selasa (30/6/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dari pantauan di lokasi, Nadiem tiba di PN Tipikor sekira pukul 09.30 WIB. Kedatangan Nadiem disambut puluhan mitra Gojek yang akan memberikan dukungan kepadanya. Nadiem terlihat tak kuasa menahan air mata ketika puluhan pengemudi Ojek Online (Ojol) itu mendoakan dan memberikan semangat untuk Nadiem yang akan menghadapi sidang putus ini. Mereka pun tampak berjabat tangan hingga memeluk erat Nadiem Makarim.
Sebagian pengemudi Ojol juga meminta Nadiem agar menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai kenangan-kenangan. Dengan air mata berlinang Nadiem pun menggoreskan tanda tangan dengan spidol ke jaket mitra Gojek tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Setelah itu, Nadiem pun memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku bersyukur dan tak merasa sendirian ketika selama proses persidangan, Sebab banyak pihak yang selalu memberikannya dukungan.
"Apa pun yang terjadi hari ini saya yakin saya tidak sendirian karena saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat dan saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," kata Nadiem.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Sekadar informasi, sidang vonis Nadiem tersebut dijadwalkan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dimulai pukul 10.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas.
Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi. "Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar Akbar, dikutip Selasa (30/6/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
(cip)
Lihat Juga :