Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan jalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini.
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan jalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Hal itu sebagaimana termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat "Selasa 30 Juni 2026, pembacaan putusan," tulis laman SIPP, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Hal itu dia sampaikan setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apapun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu 13 Mei 2026.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
Hal itu sebagaimana termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat "Selasa 30 Juni 2026, pembacaan putusan," tulis laman SIPP, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Hal itu dia sampaikan setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apapun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu 13 Mei 2026.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
(cip)
Lihat Juga :