LPSK Dorong Presiden Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra
Selasa, 22 September 2020 - 09:37 WIB
loading...
LPSK mendorong Presiden Jokowi membentuk tim independen/tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko S Tjandra.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen/tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Djoko S Tjandra.
Hal ini agar proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait. "Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo," Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra)
Hasto menuturkan, penanganan perkara terkait skandal Djoko yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka. Pada saat proses penegakkan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan. (Baca juga: KPK Gandeng MAKI Usut Dugaan Keterlibatan Aktor Senayan di Kasus Djoko Tjandra)
Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Djoko ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan. "Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," ujarnya.
Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan tersangka dan dugaan pihak terkait lainnya yang sedang dikembangkan penyidik, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi, di antaranya sebagai penegak hukum terdapat jaksa, polisi, dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha. "LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait," imbuh Hasto. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Hal ini agar proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait. "Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakkan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo," Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra)
Hasto menuturkan, penanganan perkara terkait skandal Djoko yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka. Pada saat proses penegakkan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan. (Baca juga: KPK Gandeng MAKI Usut Dugaan Keterlibatan Aktor Senayan di Kasus Djoko Tjandra)
Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Djoko ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan. "Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini," ujarnya.
Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan tersangka dan dugaan pihak terkait lainnya yang sedang dikembangkan penyidik, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi, di antaranya sebagai penegak hukum terdapat jaksa, polisi, dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha. "LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait," imbuh Hasto. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Lihat Juga :