Komjak Minta Kolaborasi Penegak Hukum Jerat Politisi di Kasus Djoko Tjandra
Senin, 21 September 2020 - 10:59 WIB
loading...
Komisi Kejaksaan menyatakan kolaborasi penegak hukum baik kejaksaan, Polri, dan KPK harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan kolaborasi penegak hukum baik kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Djoko Tjandra. Hal ini didasarkan pada sangkaan yang dialamatkan kepada Jaksa Pinangki atas dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan permufakatan jahat.
Dalam kaitannya dengan dugaan permufakatan jahat inilah Komjak menekankan pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi, seperti oknum penegak hukum, oknum penasehat hukum, oknum pengusaha dan terakhir oknum politisi diharapkan dapat diungkap tuntas melalui kerja sama penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK. "Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi, tapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak," kata Ketua Komjak Barita Simajuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Barita mengungkapkan, berdasarkan ekspos yang dilakukan Komjak pertama kali terkuak Jaksa Pinangki yang notabene tidak berperan sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki kewenangan eksekusi, justru menjadi salah satu sosok sentral dalam kasus ini. Kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking, serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan. "Ini sudah kelihatan benang merahnya, bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," ujar Barita. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Atas dugaan pemufakatan jahat itulah menurut Barita penegak hukum harus mendalami seluruh pihak yang terlibat termasuk informasi terkait dugaan adanya oknum politisi di parlemen yang menjadi bagian dalam kasus mafia hukum ini. “Kalau sudah sedemikian parahnya, kalau tidak ditindak tegas tentu publik menduga metamorfosis sindikat hukum ini akan rusak dan akan terus menerus menggerogoti penegakan hukum kita. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Barita menuturkan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut equality before the law dan due process of the law, seharusnya mampu menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan kuat pemukatan jahat pada kasus Djoko Tjandra, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI yang hingga kini belum disentuh. (Baca juga: Kejagung Korek Keterangan Andi Irfan di Kasus Djoko Tjandra)
Dalam kaitannya dengan dugaan permufakatan jahat inilah Komjak menekankan pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi, seperti oknum penegak hukum, oknum penasehat hukum, oknum pengusaha dan terakhir oknum politisi diharapkan dapat diungkap tuntas melalui kerja sama penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK. "Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi, tapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak," kata Ketua Komjak Barita Simajuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Barita mengungkapkan, berdasarkan ekspos yang dilakukan Komjak pertama kali terkuak Jaksa Pinangki yang notabene tidak berperan sebagai penyidik jaksa dan tidak memiliki kewenangan eksekusi, justru menjadi salah satu sosok sentral dalam kasus ini. Kemudian muncul oknum penasehat hukum Anita Kolopaking, serta Andi Irfan Jaya, pengusaha sekaligus mantan politisi Nasdem yang tak lain adalah Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan. "Ini sudah kelihatan benang merahnya, bahwa diduga ada mafia sindikat atau industri hukum yang bermain di sini," ujar Barita. (Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki)
Atas dugaan pemufakatan jahat itulah menurut Barita penegak hukum harus mendalami seluruh pihak yang terlibat termasuk informasi terkait dugaan adanya oknum politisi di parlemen yang menjadi bagian dalam kasus mafia hukum ini. “Kalau sudah sedemikian parahnya, kalau tidak ditindak tegas tentu publik menduga metamorfosis sindikat hukum ini akan rusak dan akan terus menerus menggerogoti penegakan hukum kita. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Barita menuturkan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut equality before the law dan due process of the law, seharusnya mampu menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan kuat pemukatan jahat pada kasus Djoko Tjandra, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI yang hingga kini belum disentuh. (Baca juga: Kejagung Korek Keterangan Andi Irfan di Kasus Djoko Tjandra)
Lihat Juga :