Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Jum'at, 18 September 2020 - 00:09 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan...
Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejagung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Djoko Tjandra, pelimpahan berkas itu juga untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

"Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/9/2020). ( )

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

Dalam pengembalian berkas itu, secara paralel, kata Argo, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," ujar Argo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice. ( )

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)