Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Jum'at, 18 September 2020 - 00:09 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejagung. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Djoko Tjandra, pelimpahan berkas itu juga untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra )
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Dalam pengembalian berkas itu, secara paralel, kata Argo, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya.
Selain Djoko Tjandra, pelimpahan berkas itu juga untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini yaitu, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: MAKI Sebut Ada 'King Maker' di Kasus Djoko Tjandra )
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Dalam pengembalian berkas itu, secara paralel, kata Argo, pihaknya juga melakukan pengecekan dari barang bukti terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya.
Lihat Juga :