KPK Gandeng MAKI Usut Dugaan Keterlibatan Aktor Senayan di Kasus Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (18/9/2020). Boyamin mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan dari KPK guna menjelaskan secara detail berkas-berkas yang diserahkannya sebagai data kasus Djoko Tjandra.
"Saya tadi diskusi, saya diundang lewat email oleh KPK. Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Boyamin menjelaskan, proses hukum yang nampak buru-buru dilakukan Kejagung terhadap kasus ini, seperti menutupi pihak lain yang nampak bisa lebih besar, dan lebih tinggi jabatannya. "Pelimpahan ini semata mata melokalisir kasus berakhir hanya di Pinangki saja. Harapan saya KPK minggu depan akan supervisi lagi bersama Bareskrim dan Kejagung, kalau tidak salah hari Senin, jadi komplit lebih lengkap," tuturnya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, King Maker adalah yang membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, “Kemudian King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, seolah olah yang mendapat rejeki hanya Anita, lalu King Maker ini membatalkan dan membuyarkan semuanya, istilahnya: Kalau gue nggak makan, ya lo nggak makan, ini tugas KPK membongkar semua,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Namun Boyamin tidak mau menyebut siapa King Maker ini. Dia hanya menyebut bisa seorang penegak hukum dan bisa bukan, bisa yang masih menjabat dan bisa yang sudah tidak menjabat. ”Setidaknya King Maker ini bisa membuat pergerakan awal, sampai membuyarkan di berikutnya. Ternyata Boyamin juga dimanfaatkan oleh King Maker ini. Dia senang dan ketawa, ketika PK Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Joko Tjandra tidak berani masuk," ujarnya.
Dia mengaku tidak mau terlalu jauh menuduh orang dan bukan kapasitas dirinya. Ia menyebut dirinya adalah detektif swasta yang memberi informasi ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti. "Saya kan tidak digaji siapa-siapa, jadi pertanggung jawaban ke publik melalui teman-teman media," tuturnya.
Boyamin menuturkan, inisial-inisial yang terungkap bisa siapa saja. Namun permintaan dirinya tetap KPK mengambil alih kasus ini, atau membuat penyidikan baru terhadap pihak lain yang disebutnya sebagai King Maker. "DA bisa saja Djamaludin Akbar, bisa Djunianto Abadi, bisa Djoko Antonio, bisa macam-macam lah, karena memang singkatan. Akupun tidak bisa menganalisa itu siapa, entitas atau nama, paling tidak kalau kemarin terbuka 30%, besok 50% sampai 60%, permintaan saya jelas, ini harus diambil alih. Kalau tidak diambil alih, lakukan penyidikan baru terhadap pihak lain, karena KPK bisa mengambil alih dari penegak hukum lain,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris mengatakan, dirinya bersama anggota Komisi III lainnya sudah berkomitmen untuk membuka dan membuat transparan kasus Djoko Tjandra ini. "Jadi jangan ditutup-tutupi, buka saja semuanya agar menjadi terang benderang, jangan ada kecurigaan. Pokoknya semuanya dibongkar. Kan komitmen Kejaksaan Agung dengan Komisi III waktu rapat mengenai kasus Joko Tjandra, komitmennya untuk membuka seluas-luasnya. Jadi, transparan saja kalau memang ada dugaan keterlibatan," ujarnya.
Dia mengaku kasihan juga ada anggota DPR Komisi III yang dicurigai. Terlebih jika memang tidak ada kaitan, namun dijadikan sasaran. Rio mengatakan Komisi III ikut mengawasi betul kasus Djoko Tjandra ini.
"Saya tadi diskusi, saya diundang lewat email oleh KPK. Jadi saya menjelaskan berkas yang saya bawa kemarin, antara lain ada 10 halaman penting dari total 200 halaman. Kalau dokumen saya sampah, saya rasa tidak mungkin KPK undang," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat. (Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di Gedung KPK)
Boyamin menjelaskan, proses hukum yang nampak buru-buru dilakukan Kejagung terhadap kasus ini, seperti menutupi pihak lain yang nampak bisa lebih besar, dan lebih tinggi jabatannya. "Pelimpahan ini semata mata melokalisir kasus berakhir hanya di Pinangki saja. Harapan saya KPK minggu depan akan supervisi lagi bersama Bareskrim dan Kejagung, kalau tidak salah hari Senin, jadi komplit lebih lengkap," tuturnya. (Baca juga: KPK Bakal Dalami Istilah Bapakmu dan Bapakku di Perkara Suap Djoko Tjandra)
Dia mengatakan, King Maker adalah yang membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, “Kemudian King maker ini mengetahui proses-proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita, seolah olah yang mendapat rejeki hanya Anita, lalu King Maker ini membatalkan dan membuyarkan semuanya, istilahnya: Kalau gue nggak makan, ya lo nggak makan, ini tugas KPK membongkar semua,” tuturnya. (Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra)
Namun Boyamin tidak mau menyebut siapa King Maker ini. Dia hanya menyebut bisa seorang penegak hukum dan bisa bukan, bisa yang masih menjabat dan bisa yang sudah tidak menjabat. ”Setidaknya King Maker ini bisa membuat pergerakan awal, sampai membuyarkan di berikutnya. Ternyata Boyamin juga dimanfaatkan oleh King Maker ini. Dia senang dan ketawa, ketika PK Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Joko Tjandra tidak berani masuk," ujarnya.
Dia mengaku tidak mau terlalu jauh menuduh orang dan bukan kapasitas dirinya. Ia menyebut dirinya adalah detektif swasta yang memberi informasi ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti. "Saya kan tidak digaji siapa-siapa, jadi pertanggung jawaban ke publik melalui teman-teman media," tuturnya.
Boyamin menuturkan, inisial-inisial yang terungkap bisa siapa saja. Namun permintaan dirinya tetap KPK mengambil alih kasus ini, atau membuat penyidikan baru terhadap pihak lain yang disebutnya sebagai King Maker. "DA bisa saja Djamaludin Akbar, bisa Djunianto Abadi, bisa Djoko Antonio, bisa macam-macam lah, karena memang singkatan. Akupun tidak bisa menganalisa itu siapa, entitas atau nama, paling tidak kalau kemarin terbuka 30%, besok 50% sampai 60%, permintaan saya jelas, ini harus diambil alih. Kalau tidak diambil alih, lakukan penyidikan baru terhadap pihak lain, karena KPK bisa mengambil alih dari penegak hukum lain,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris mengatakan, dirinya bersama anggota Komisi III lainnya sudah berkomitmen untuk membuka dan membuat transparan kasus Djoko Tjandra ini. "Jadi jangan ditutup-tutupi, buka saja semuanya agar menjadi terang benderang, jangan ada kecurigaan. Pokoknya semuanya dibongkar. Kan komitmen Kejaksaan Agung dengan Komisi III waktu rapat mengenai kasus Joko Tjandra, komitmennya untuk membuka seluas-luasnya. Jadi, transparan saja kalau memang ada dugaan keterlibatan," ujarnya.
Dia mengaku kasihan juga ada anggota DPR Komisi III yang dicurigai. Terlebih jika memang tidak ada kaitan, namun dijadikan sasaran. Rio mengatakan Komisi III ikut mengawasi betul kasus Djoko Tjandra ini.
(cip)