Aturan Baru Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Ini Kata Pakar Perlindungan Data
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Prof. Marihot menyoroti bahwa batasan kepemilikan maksimal 3 nomor per operator (dengan total 9 nomor) merupakan titik keseimbangan yang pas. "Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM," tambahnya.
Menjelang tenggat waktu 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan bahwa titik rawan biasanya justru terletak pada minimnya literasi masyarakat saat menghadapi masa transisi kebijakan. "Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan 'bantuan registrasi' dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah," ia mengingatkan.
Sesuai dengan ketentuan Komdigi, registrasi verifikasi wajah yang sah dan aman hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau kanal aplikasi digital operator yang terverifikasi. Komdigi maupun operator telekomunikasi tidak pernah dan tidak akan meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
Menjelang tenggat waktu 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan bahwa titik rawan biasanya justru terletak pada minimnya literasi masyarakat saat menghadapi masa transisi kebijakan. "Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan 'bantuan registrasi' dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah," ia mengingatkan.
Sesuai dengan ketentuan Komdigi, registrasi verifikasi wajah yang sah dan aman hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau kanal aplikasi digital operator yang terverifikasi. Komdigi maupun operator telekomunikasi tidak pernah dan tidak akan meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
(unt)
Lihat Juga :