Aturan Baru Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Ini Kata Pakar Perlindungan Data
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini adalah pendekatan yang terukur dan sudah sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022," urainya.
Dari sisi teknis, Komdigi juga telah menetapkan pemenuhan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah segala bentuk manipulasi saat registrasi.
Lebih lanjut, Prof. Marihot menilai bahwa implementasi kebijakan ini dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan disrupsi di masyarakat. Hal ini terlihat dari ketentuannya yang tidak berlaku surut.
"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.
Untuk memitigasi kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang gagal memindai wajah dengan sempurna, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.
Dari sisi teknis, Komdigi juga telah menetapkan pemenuhan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah segala bentuk manipulasi saat registrasi.
Lebih lanjut, Prof. Marihot menilai bahwa implementasi kebijakan ini dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan disrupsi di masyarakat. Hal ini terlihat dari ketentuannya yang tidak berlaku surut.
"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.
Untuk memitigasi kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang gagal memindai wajah dengan sempurna, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.
Lihat Juga :