Aturan Baru Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Ini Kata Pakar Perlindungan Data

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:52 WIB
loading...
Aturan Baru Kartu SIM...
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Dr. Marihot Manullang
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pembelian kartu SIM baru melalui proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini diambil di tengah tingginya angka kejahatan siber yang menggunakan nomor ponsel anonim. Berdasarkan data, tercatat lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi setiap bulannya dan telah menelan kerugian masyarakat hingga Rp7 triliun.

Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru yang juga Mantan Rektor Universitas Simalungun periode 2014–2018, Prof. Dr. Marihot Manullang, memberikan pandangan akademisnya terkait kebijakan ini. Menurutnya, melihat skala kerugian masyarakat saat ini, peningkatan standar keamanan registrasi merupakan respons yang rasional dan sangat dibutuhkan.

"Jika kita melihat maraknya masyarakat yang menjadi korban penipuan online, jeratan pinjaman ilegal, hingga perputaran uang di judi online, semuanya selalu bermula dari mudahnya akses terhadap nomor-nomor anonim. Dari perspektif pelindungan publik, verifikasi wajah ini adalah langkah logis untuk memutus rantai kejahatan tersebut langsung dari hulunya," jelas Prof. Marihot, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).

Menanggapi adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dari beberapa pihak, Prof. Marihot menilai bahwa secara arsitektur sistem, pemerintah telah merancang mekanisme mitigasi yang memadai untuk melindungi data warga.

"Kekhawatiran soal data itu wajar, namun jika kita membedah regulasinya, sistem ini didesain agar data wajah pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Proses verifikasi wajah hanya berfungsi sebagai kanal jembatan untuk pencocokan identitas secara instan dengan basis data kependudukan di Dukcapil. Ini adalah pendekatan yang terukur dan sudah sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022," urainya.

Dari sisi teknis, Komdigi juga telah menetapkan pemenuhan standar keamanan internasional ISO 27001 dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) ISO 30107-2 untuk mencegah segala bentuk manipulasi saat registrasi.

Lebih lanjut, Prof. Marihot menilai bahwa implementasi kebijakan ini dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan disrupsi di masyarakat. Hal ini terlihat dari ketentuannya yang tidak berlaku surut.

"Kebijakan ini secara spesifik hanya menyasar pelanggan baru. Ratusan juta nomor lama yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026 dipastikan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Keputusan ini sangat tepat karena mampu mencegah potensi kegagalan registrasi massal maupun antrean panjang di gerai," paparnya.

Untuk memitigasi kendala teknis di lapangan, seperti sistem yang gagal memindai wajah dengan sempurna, pemerintah telah menyediakan jalur verifikasi manual dan layanan pembaruan data di Dukcapil. Komdigi juga memastikan tidak akan ada pemblokiran nomor secara sepihak tanpa pemberitahuan dan masa penyelesaian yang jelas.

Selain itu, Prof. Marihot menyoroti bahwa batasan kepemilikan maksimal 3 nomor per operator (dengan total 9 nomor) merupakan titik keseimbangan yang pas. "Batasan ini sudah sangat mengakomodasi kebutuhan operasional bagi pelaku UMKM secara sah, namun di sisi lain secara efektif menyumbat ruang gerak para sindikat penipuan yang kerap menimbun ribuan kartu SIM," tambahnya.

Menjelang tenggat waktu 1 Juli 2026, Prof. Marihot mengingatkan bahwa titik rawan biasanya justru terletak pada minimnya literasi masyarakat saat menghadapi masa transisi kebijakan. "Seperti halnya setiap kebijakan baru, selalu ada pihak yang mencoba mengambil celah. Masyarakat perlu sangat waspada jika tiba-tiba ada pihak yang menghubungi, mengaku dari operator, lalu menawarkan 'bantuan registrasi' dengan meminta kode OTP, NIK, atau menyuruh mengirimkan swafoto wajah," ia mengingatkan.

Sesuai dengan ketentuan Komdigi, registrasi verifikasi wajah yang sah dan aman hanya dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau kanal aplikasi digital operator yang terverifikasi. Komdigi maupun operator telekomunikasi tidak pernah dan tidak akan meminta data pribadi masyarakat melalui tautan pihak ketiga yang tidak resmi.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komdigi Wajibkan Registrasi...
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Wajib Gunakan Biometrik untuk Pengguna Baru Mulai Awal Juli
Gelar Jambore Linmas,...
Gelar Jambore Linmas, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Komitmen Perkuat Trantibumlinmas
Polantas Berusia 70...
Polantas Berusia 70 Tahun, Ditregident Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Indonesia Butuh Ekosistem...
Indonesia Butuh Ekosistem Keamanan Siber yang Tangguh dan Terhubung
Hari Guru Nasional,...
Hari Guru Nasional, LBH Gema Keadilan: Wujudkan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Perlindungan Hukum Guru...
Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi
Green River College...
Green River College Hadirkan Hunian Modern dan Sistem Keamanan Terpadu
Menakar Risiko Keamanan...
Menakar Risiko Keamanan yang Bakal Dihadapi Para Pemimpin Perusahaan
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Afsel ke Babak 32 Besar
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Berita Terkini
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Infografis
Bikin Kulit Glowing,...
Bikin Kulit Glowing, Ini 3 Skincare Wajib Digunakan Sehari-hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved