Bahaya Pilkada

Selasa, 22 September 2020 - 05:58 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Pasalnya, dia melihat masih adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU, yakni pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)

Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat perppu. Yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember. Dia mengatakan penyelenggaraan tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. (Faorick Pakpahan/F.W. Bahtiar/Dita Angga/Andika H Mustaqim/Kiswondari)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2532 seconds (0.1#10.140)