Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Senin, 22 Juni 2026 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden. Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 30 ayat 5 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
UU tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara huruf o mengatur tugas Polri melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Huruf a menetapkan usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b mengatur usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan huruf c mengatur perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
UU tersebut juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi tersebut.
Dalam aspek tugas kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan tugas Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara huruf o mengatur tugas Polri melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Lihat Juga :