Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Perbedaan perlakuan semacam itu tentu dimungkinkan secara hukum. Namun legitimasi hukum menuntut adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan.
Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi mengenai keadilan prosedural dibandingkan semata-mata oleh hasil akhir suatu perkara. Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang merugikan mereka apabila prosesnya dianggap adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.
Karena itu, pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah legitimasi hukum dibangun.
Kebebasan Berekspresi dan Kehati-hatian Negara
Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks substansinya. Tuduhan yang mendasari perkara berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, isu semacam ini bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Tentu kebebasan berekspresi bukan hak yang tanpa batas. Namun penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi yang berkaitan dengan pejabat publik selalu memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.
Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), demokrasi hanya dapat bertahan apabila ruang diskursus publik tetap terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Ketika hukum pidana digunakan dalam wilayah yang berkaitan dengan ekspresi politik, negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Penahanan sebagai Pilihan Terakhir
Pada akhirnya, perkara dr. Tifa telah berkembang melampaui persoalan individual. Perkara ini menjadi ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.
Berbagai sistem hukum demokratis modern semakin mengembangkan prinsip bahwa penahanan merupakan last resort atau pilihan terakhir. Selama tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional seperti wajib lapor, jaminan, atau pengawasan tertentu, maka pembatasan kebebasan harus dilakukan secara sangat hati-hati.
Pada titik inilah kualitas negara hukum diuji. Negara hukum tidak diuji ketika menghukum orang yang telah terbukti bersalah. Negara hukum justru diuji saat menggunakan kekuasaannya terhadap warganegara yang seorang dokter yang tetap patuh pada hukum dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor.
Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi mengenai keadilan prosedural dibandingkan semata-mata oleh hasil akhir suatu perkara. Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang merugikan mereka apabila prosesnya dianggap adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.
Karena itu, pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah legitimasi hukum dibangun.
Kebebasan Berekspresi dan Kehati-hatian Negara
Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks substansinya. Tuduhan yang mendasari perkara berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, isu semacam ini bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Tentu kebebasan berekspresi bukan hak yang tanpa batas. Namun penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi yang berkaitan dengan pejabat publik selalu memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.
Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), demokrasi hanya dapat bertahan apabila ruang diskursus publik tetap terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Ketika hukum pidana digunakan dalam wilayah yang berkaitan dengan ekspresi politik, negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.
Penahanan sebagai Pilihan Terakhir
Pada akhirnya, perkara dr. Tifa telah berkembang melampaui persoalan individual. Perkara ini menjadi ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.
Berbagai sistem hukum demokratis modern semakin mengembangkan prinsip bahwa penahanan merupakan last resort atau pilihan terakhir. Selama tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional seperti wajib lapor, jaminan, atau pengawasan tertentu, maka pembatasan kebebasan harus dilakukan secara sangat hati-hati.
Pada titik inilah kualitas negara hukum diuji. Negara hukum tidak diuji ketika menghukum orang yang telah terbukti bersalah. Negara hukum justru diuji saat menggunakan kekuasaannya terhadap warganegara yang seorang dokter yang tetap patuh pada hukum dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor.
(rca)
Lihat Juga :