Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Perbedaan perlakuan semacam itu tentu dimungkinkan secara hukum. Namun legitimasi hukum menuntut adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan.

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi mengenai keadilan prosedural dibandingkan semata-mata oleh hasil akhir suatu perkara. Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang merugikan mereka apabila prosesnya dianggap adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.

Karena itu, pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah legitimasi hukum dibangun.

Kebebasan Berekspresi dan Kehati-hatian Negara

Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks substansinya. Tuduhan yang mendasari perkara berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, isu semacam ini bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Tentu kebebasan berekspresi bukan hak yang tanpa batas. Namun penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi yang berkaitan dengan pejabat publik selalu memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), demokrasi hanya dapat bertahan apabila ruang diskursus publik tetap terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Ketika hukum pidana digunakan dalam wilayah yang berkaitan dengan ekspresi politik, negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Penahanan sebagai Pilihan Terakhir

Pada akhirnya, perkara dr. Tifa telah berkembang melampaui persoalan individual. Perkara ini menjadi ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.

Berbagai sistem hukum demokratis modern semakin mengembangkan prinsip bahwa penahanan merupakan last resort atau pilihan terakhir. Selama tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional seperti wajib lapor, jaminan, atau pengawasan tertentu, maka pembatasan kebebasan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Pada titik inilah kualitas negara hukum diuji. Negara hukum tidak diuji ketika menghukum orang yang telah terbukti bersalah. Negara hukum justru diuji saat menggunakan kekuasaannya terhadap warganegara yang seorang dokter yang tetap patuh pada hukum dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved