Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Perbedaan perlakuan semacam itu tentu dimungkinkan secara hukum. Namun legitimasi hukum menuntut adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan.

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi mengenai keadilan prosedural dibandingkan semata-mata oleh hasil akhir suatu perkara. Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang merugikan mereka apabila prosesnya dianggap adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.

Karena itu, pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah legitimasi hukum dibangun.

Kebebasan Berekspresi dan Kehati-hatian Negara

Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks substansinya. Tuduhan yang mendasari perkara berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, isu semacam ini bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Tentu kebebasan berekspresi bukan hak yang tanpa batas. Namun penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi yang berkaitan dengan pejabat publik selalu memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), demokrasi hanya dapat bertahan apabila ruang diskursus publik tetap terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Ketika hukum pidana digunakan dalam wilayah yang berkaitan dengan ekspresi politik, negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Penahanan sebagai Pilihan Terakhir

Pada akhirnya, perkara dr. Tifa telah berkembang melampaui persoalan individual. Perkara ini menjadi ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.

Berbagai sistem hukum demokratis modern semakin mengembangkan prinsip bahwa penahanan merupakan last resort atau pilihan terakhir. Selama tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional seperti wajib lapor, jaminan, atau pengawasan tertentu, maka pembatasan kebebasan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Pada titik inilah kualitas negara hukum diuji. Negara hukum tidak diuji ketika menghukum orang yang telah terbukti bersalah. Negara hukum justru diuji saat menggunakan kekuasaannya terhadap warganegara yang seorang dokter yang tetap patuh pada hukum dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved