Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
Penahanan dr Tifa: Babak...
Ramdansyah (kanan) ketika mendampingi Roy Suryo dan dr Tifa. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)

Ketika Negara Mengambil Kemerdekaan Warga

Penahanan dr. Tifa pada 19 Juni 2026 kembali menghidupkan perdebatan mendasar dalam negara hukum: sampai sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangan koersif terhadap seseorang yang secara hukum masih harus dianggap tidak bersalah?

Di ruang tahanan Polda Metro Jaya, seorang dokter yang pagi harinya memenuhi panggilan penyidik, siang harinya telah menjadi penghuni sel tahanan. Apakah dr Tifa layak diperlakukan seperti tersangka yang mangkir atau pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime)?

Pertanyaan tersebut menjadi penting bukan semata karena sosok yang ditahan, melainkan karena penahanan merupakan bentuk intervensi negara yang paling serius terhadap hak-hak warga negara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam tradisi negara hukum modern, ukuran kualitas penegakan hukum bukanlah seberapa mudah negara menahan seseorang, melainkan seberapa ketat negara membatasi dirinya sendiri dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penangkapan dilakukan ketika dr. Tifa tengah bersiap mengikuti ujian disertasi doktoral di Universitas Indonesia. Dari perspektif hukum acara pidana, muncul pertanyaan yang bukan semata-mata mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, melainkan juga mengenai urgensi, proporsionalitas, dan keadilan prosedural yang menyertainya.

Di sinilah negara hukum diuji dengan pertanyaan, "bolehkah dr Tifa ditahan?", melainkan juga "perlukah dr. Tifa ditahan?".

Paradoks Praduga Tak Bersalah

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip tersebut diwujudkan melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik, penahanan sering melahirkan paradoks.

Secara hukum seseorang belum dinyatakan bersalah, tetapi secara sosial ia telah mengalami konsekuensi yang menyerupai hukuman. Kebebasannya dibatasi, reputasinya terganggu, pekerjaannya terhambat, dan keluarganya ikut menanggung stigma sosial.

Didier Fassin dalam Prison Worlds: An Ethnography of the Carceral Condition (2016) menjelaskan bahwa pengalaman dipenjara atau ditahan tidak pernah sekadar persoalan administratif. Pembatasan kebebasan selalu membawa konsekuensi sosial, psikologis, dan simbolik yang jauh melampaui tujuan formal penegakan hukum.

Karena itu, penggunaan penahanan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Persoalan menjadi semakin relevan ketika seseorang yang ditahan sebelumnya dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, menjalani wajib lapor, serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam situasi demikian, pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas penahanan menjadi sah untuk diajukan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan kekuasaan negara.

Penahanan dan Simbol Kekuasaan

Kajian mengenai penahanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial kekuasaan. David Garland dalam The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society (2001) menunjukkan bahwa kebijakan kriminal modern sering kali tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan simbolik kepada masyarakat.

Negara menggunakan tindakan represif bukan sekadar untuk mengendalikan kejahatan, melainkan juga untuk menunjukkan ketegasan di hadapan opini publik. Dalam konteks itu, penahanan dapat memperoleh makna yang melampaui fungsi yuridisnya.

Ia bukan hanya sarana menjamin proses penyidikan, tetapi juga simbol bahwa negara sedang bertindak terhadap sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban publik. Persoalannya, ketika dimensi simbolik menjadi terlalu dominan, terdapat risiko bahwa penahanan berubah dari instrumen prosedural menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan.

Padahal sejak lahirnya KUHAP 1981 hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prinsip dasarnya tetap sama: penahanan bukan hukuman. Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang bertujuan menjamin kelancaran proses peradilan pidana.

Karena itu, setiap penggunaan penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan dapat diuji.

Praperadilan sebagai Pengawas Kekuasaan

Kesadaran bahwa negara dapat keliru melahirkan mekanisme praperadilan. Dalam negara hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia.

Rainer Faustine Jonathan dalam kajiannya mengenai penahanan dan hak asasi manusia (2013) menegaskan bahwa pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan kecenderungan memperkuat kontrol terhadap penggunaan upaya paksa. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan kini semakin terbuka untuk diuji melalui mekanisme yudisial yang independen.

Arah reformasi tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju model yang lebih akuntabel dan lebih menghormati hak-hak warga negara. Karena itu, permohonan praperadilan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan instrumen konstitusional yang memastikan agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.

Persamaan di Hadapan Hukum

Perdebatan lain yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan prinsip equality before the law. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip ini bukan berarti semua perkara harus menghasilkan keputusan yang identik, melainkan bahwa setiap perbedaan perlakuan harus dapat dijelaskan secara rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perhatian publik muncul karena beberapa pihak yang terkait dalam polemik yang sama memperoleh penghentian penyidikan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan pihak lain menghadapi proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara dan penahanan.

Perbedaan perlakuan semacam itu tentu dimungkinkan secara hukum. Namun legitimasi hukum menuntut adanya penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan.

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi mengenai keadilan prosedural dibandingkan semata-mata oleh hasil akhir suatu perkara. Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang merugikan mereka apabila prosesnya dianggap adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.

Karena itu, pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Justru di situlah legitimasi hukum dibangun.

Kebebasan Berekspresi dan Kehati-hatian Negara

Perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks substansinya. Tuduhan yang mendasari perkara berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden. Dalam negara demokrasi, isu semacam ini bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Tentu kebebasan berekspresi bukan hak yang tanpa batas. Namun penggunaan instrumen pidana terhadap ekspresi yang berkaitan dengan pejabat publik selalu memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

Sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms (1996), demokrasi hanya dapat bertahan apabila ruang diskursus publik tetap terbuka bagi kritik terhadap kekuasaan. Ketika hukum pidana digunakan dalam wilayah yang berkaitan dengan ekspresi politik, negara harus mampu menunjukkan bahwa pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

Penahanan sebagai Pilihan Terakhir

Pada akhirnya, perkara dr. Tifa telah berkembang melampaui persoalan individual. Perkara ini menjadi ujian mengenai bagaimana negara menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara moral.

Berbagai sistem hukum demokratis modern semakin mengembangkan prinsip bahwa penahanan merupakan last resort atau pilihan terakhir. Selama tujuan penegakan hukum masih dapat dicapai melalui mekanisme yang lebih proporsional seperti wajib lapor, jaminan, atau pengawasan tertentu, maka pembatasan kebebasan harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Pada titik inilah kualitas negara hukum diuji. Negara hukum tidak diuji ketika menghukum orang yang telah terbukti bersalah. Negara hukum justru diuji saat menggunakan kekuasaannya terhadap warganegara yang seorang dokter yang tetap patuh pada hukum dan tidak pernah mangkir dari kewajiban lapor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved