Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Penahanan dan Simbol Kekuasaan

Kajian mengenai penahanan tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial kekuasaan. David Garland dalam The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society (2001) menunjukkan bahwa kebijakan kriminal modern sering kali tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga mengirimkan pesan simbolik kepada masyarakat.

Negara menggunakan tindakan represif bukan sekadar untuk mengendalikan kejahatan, melainkan juga untuk menunjukkan ketegasan di hadapan opini publik. Dalam konteks itu, penahanan dapat memperoleh makna yang melampaui fungsi yuridisnya.

Ia bukan hanya sarana menjamin proses penyidikan, tetapi juga simbol bahwa negara sedang bertindak terhadap sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban publik. Persoalannya, ketika dimensi simbolik menjadi terlalu dominan, terdapat risiko bahwa penahanan berubah dari instrumen prosedural menjadi instrumen demonstrasi kekuasaan.

Padahal sejak lahirnya KUHAP 1981 hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, prinsip dasarnya tetap sama: penahanan bukan hukuman. Penahanan hanyalah upaya paksa sementara yang bertujuan menjamin kelancaran proses peradilan pidana.

Karena itu, setiap penggunaan penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan dapat diuji.

Praperadilan sebagai Pengawas Kekuasaan

Kesadaran bahwa negara dapat keliru melahirkan mekanisme praperadilan. Dalam negara hukum, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia.

Rainer Faustine Jonathan dalam kajiannya mengenai penahanan dan hak asasi manusia (2013) menegaskan bahwa pembatasan kebebasan individu hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Pembaruan KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan kecenderungan memperkuat kontrol terhadap penggunaan upaya paksa. Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan kini semakin terbuka untuk diuji melalui mekanisme yudisial yang independen.

Arah reformasi tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia bergerak menuju model yang lebih akuntabel dan lebih menghormati hak-hak warga negara. Karena itu, permohonan praperadilan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghindari proses hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan instrumen konstitusional yang memastikan agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hukum.

Persamaan di Hadapan Hukum

Perdebatan lain yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan prinsip equality before the law. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prinsip ini bukan berarti semua perkara harus menghasilkan keputusan yang identik, melainkan bahwa setiap perbedaan perlakuan harus dapat dijelaskan secara rasional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perhatian publik muncul karena beberapa pihak yang terkait dalam polemik yang sama memperoleh penghentian penyidikan melalui pendekatan restorative justice, sedangkan pihak lain menghadapi proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara dan penahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved