Fraksi PKB Dukung Penambahan Anggaran Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan KPK

Senin, 21 September 2020 - 21:17 WIB
loading...
Fraksi PKB Dukung Penambahan Anggaran Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan KPK
Fraksi PKB mendukung peningkatan anggaran untuk perbaikan kinerja dan kualitas SDM Polri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan KPK. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi PKB DPR Moh Rano Alfath mendukung penambahan anggaran untuk para mitranya di komisi III seperti Polri, Kejaksaan Agung , dan Kementerian Hukum dan HAM serta KPK. Upaya ini untuk peningkatan profesionalisme dan kualitas SDM serta kinerja aparat hukum di Indonesia.

“Fraksi PKB selalu mendukung kebijakan anggaran apalagi untuk peningkatan kinerja peningkatan kualitas SDM dan profesionalisme baik bagi Polri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan KPK,” kata Rano Alfath saat rapat kerja di komisi III, Senin (21/09/2020).

(Baca: Soal Ancaman NTP OPM, Polda Papua Minta Seluruh Maskapai Tenang, Ada TNI-Polri yang Akan Menjaga)

Menurut dia, sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia, kehadiran Polri yang semakin profesional sangat diperlukan. “Kita dukung melalui kebijakan anggaran dan kami percaya Polri akan tetap bekerja maksimal, kedepan tentu kami mendukung untuk ditambahkan,” kata Rano.

Selain menyoroti kebijakan anggaran bagi Polri, Rano juga menggaris bawahi serapan anggaran Kejaksaan Agung di tahun anggaran 2019. “ Serapan anggaran Kejaksaan Agung ditahun 2019 kami apresiasi dengan pelaporan yang disampaikan sangat runut dan mendetai,”tandasnya.

(Baca: Firli Pastikan Hak Pegawai Tak Berkurang Meski Anggaran KPK Dipangkas)

Ajuan penambahan Kejaksaaan Agung sebesar Rp2 triliun justru perlu ditambahkan. “Rp350 miliar lagi untuk bangun gedung kalau disepakati pimpinan komisi III,” ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, fraksi PKB juga menyoroti banyaknya kasus kejahatan keuangan baik perbankan ataupun investasi. Kejaksaan diharapkan dapat melakukan pemulihan asset yang nantinya masuk kedalam penerimaan anggaran negara hingga mampu mengurangi kerugian negara. "Bahkan kalau ada uang masyarakat yang dirugikan karena persoalan hukum terhadap kasus korupsi, bisa dikembalikan,” kata Retno.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)