Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan dan masyarakat dunia kini tengah diliputi berbagai masalah yang menentukan kehidupan manusia selanjutnya. Masalah penting dan bersifat strategis serta memberikan dampak yang luar biasa besarnya terhadap kehidupan manusia adalah ditemukannya robot berpikir atau artificial intelligence (AI) sebagai pengganti sekaligus kawan berpikir dan berdialog manusia di dalam mencari dan menemukan solusi dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya.
Salah satu dampak terbesar AI adalah dapat menggantikan tenaga kerja baik di perusahaan maupun di pabrik-pabrik juga termasuk di kantor hukum. Jika AI telah menguasai seluruh pasaran kerja, dipastikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin tinggi, sehingga dapat mengakibatkan banyak ekses negatif terhadap tingkat kesejahteraan manusia.
Di samping masalah sosial tersebut, penggunaan AI di dalam kehidupan masyarakat terkait erat dengan masalah moralitas dan tanggung jawab manusia yang tidak kecil dibandingkan dengan aspek kemanfaatannya bagi kesejahteraan sosial. Yang pasti, ekses negatif penggunaan AI adalah mengabaikan aspek kemanusiaan. Penggunaan AI juga dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan seperti kejahatan perbankan dan atau pasar modal, bahkan juga dapat dijadikan sarana intelligence yang bersentuhan dengan keamanan negara.
Baca Juga: Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI
Namun demikian, sampai saat ini pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan AI untuk tujuan kriminalitas belum diatur secara memadai di dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik dan sampai saat ini penegak hukum menghadapi kesulitan di dalam melakukan penyidikan. Pertanyaannya, bagaimanakah jika jaksa penuntut umum atau advokat menggunakan metode AI untuk menemukan bukti permulaan di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menyampaikan alat bukti yang diperolah atas dasar hasil penggunaan AI?
Namun demikian, masalah penggunaan atau penyalahgunaan AI bukanlah masalah hukum yang sederhana, karena ia melibatkan interaksi orang perorangan atau korporasi lintas batas teritorial seperti permainan judi online (judol) yang terjadi di Kamboja, tetapi pelakunya antara lain warga negara Indonesia.
Dalam hal penyalahgunaan AI tidak lagi relevan mempersoalkan niat jahat (mens-rea), melainkan seketika perbuatan penyalahgunaan AI dilakukan maka penyalahgunaan tersebut merupakan bukti yang sempurna (voltooid); delik formil. Kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi aparatur hukum adalah mengenai locus delicti dan tempus delicti yang harus disebutkan secara jelas di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan surat dakwaan.
Selain kesulitan tersebut, sehubungan dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas dalam bentuk kepulauan dan lembaga negara antikejahatan siber belum dibentuk secara khusus baik di pusat maupun di provinsi-provinsi, tentu kecepatan kejahatan siber tidak akan dapat diatasi aparatur hukum dan bahkan mengakibatkan penegakan terhadap kejahatan siber lintas batas teritorial tidak dilaksanakan secara efektif, efisien dan tidak memiliki nilai kemanfaatan sosial.
Jika sejak dini pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap AI dan penyalahgunaannya, dipastikan kelak akan terjadi masalah hukum dan sosial yang tidak teratasi, sehingga akan terdapat ketidakpastian hukum di dalam kegiatan perbankan, keuangan dan pasar modal, begitu juga di dalam proses penegakan hukum. Penyalahgunaan AI dapat pula terjadi di dalam dunia pendidikan sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.Pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bersifat deskriptif akan dengan mudah dapat dijawab anak didik, sehingga menjadi pertanyaan apakah penggunaan AI merupakan suatu kemajuan atau kemunduran bahkan pembodohan?
PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan dan masyarakat dunia kini tengah diliputi berbagai masalah yang menentukan kehidupan manusia selanjutnya. Masalah penting dan bersifat strategis serta memberikan dampak yang luar biasa besarnya terhadap kehidupan manusia adalah ditemukannya robot berpikir atau artificial intelligence (AI) sebagai pengganti sekaligus kawan berpikir dan berdialog manusia di dalam mencari dan menemukan solusi dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya.
Salah satu dampak terbesar AI adalah dapat menggantikan tenaga kerja baik di perusahaan maupun di pabrik-pabrik juga termasuk di kantor hukum. Jika AI telah menguasai seluruh pasaran kerja, dipastikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin tinggi, sehingga dapat mengakibatkan banyak ekses negatif terhadap tingkat kesejahteraan manusia.
Di samping masalah sosial tersebut, penggunaan AI di dalam kehidupan masyarakat terkait erat dengan masalah moralitas dan tanggung jawab manusia yang tidak kecil dibandingkan dengan aspek kemanfaatannya bagi kesejahteraan sosial. Yang pasti, ekses negatif penggunaan AI adalah mengabaikan aspek kemanusiaan. Penggunaan AI juga dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan seperti kejahatan perbankan dan atau pasar modal, bahkan juga dapat dijadikan sarana intelligence yang bersentuhan dengan keamanan negara.
Baca Juga: Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI
Namun demikian, sampai saat ini pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan AI untuk tujuan kriminalitas belum diatur secara memadai di dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik dan sampai saat ini penegak hukum menghadapi kesulitan di dalam melakukan penyidikan. Pertanyaannya, bagaimanakah jika jaksa penuntut umum atau advokat menggunakan metode AI untuk menemukan bukti permulaan di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menyampaikan alat bukti yang diperolah atas dasar hasil penggunaan AI?
Namun demikian, masalah penggunaan atau penyalahgunaan AI bukanlah masalah hukum yang sederhana, karena ia melibatkan interaksi orang perorangan atau korporasi lintas batas teritorial seperti permainan judi online (judol) yang terjadi di Kamboja, tetapi pelakunya antara lain warga negara Indonesia.
Dalam hal penyalahgunaan AI tidak lagi relevan mempersoalkan niat jahat (mens-rea), melainkan seketika perbuatan penyalahgunaan AI dilakukan maka penyalahgunaan tersebut merupakan bukti yang sempurna (voltooid); delik formil. Kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi aparatur hukum adalah mengenai locus delicti dan tempus delicti yang harus disebutkan secara jelas di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan surat dakwaan.
Selain kesulitan tersebut, sehubungan dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas dalam bentuk kepulauan dan lembaga negara antikejahatan siber belum dibentuk secara khusus baik di pusat maupun di provinsi-provinsi, tentu kecepatan kejahatan siber tidak akan dapat diatasi aparatur hukum dan bahkan mengakibatkan penegakan terhadap kejahatan siber lintas batas teritorial tidak dilaksanakan secara efektif, efisien dan tidak memiliki nilai kemanfaatan sosial.
Jika sejak dini pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap AI dan penyalahgunaannya, dipastikan kelak akan terjadi masalah hukum dan sosial yang tidak teratasi, sehingga akan terdapat ketidakpastian hukum di dalam kegiatan perbankan, keuangan dan pasar modal, begitu juga di dalam proses penegakan hukum. Penyalahgunaan AI dapat pula terjadi di dalam dunia pendidikan sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.Pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bersifat deskriptif akan dengan mudah dapat dijawab anak didik, sehingga menjadi pertanyaan apakah penggunaan AI merupakan suatu kemajuan atau kemunduran bahkan pembodohan?
(zik)
Lihat Juga :