Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal penyalahgunaan AI tidak lagi relevan mempersoalkan niat jahat (mens-rea), melainkan seketika perbuatan penyalahgunaan AI dilakukan maka penyalahgunaan tersebut merupakan bukti yang sempurna (voltooid); delik formil. Kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi aparatur hukum adalah mengenai locus delicti dan tempus delicti yang harus disebutkan secara jelas di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan surat dakwaan.
Selain kesulitan tersebut, sehubungan dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas dalam bentuk kepulauan dan lembaga negara antikejahatan siber belum dibentuk secara khusus baik di pusat maupun di provinsi-provinsi, tentu kecepatan kejahatan siber tidak akan dapat diatasi aparatur hukum dan bahkan mengakibatkan penegakan terhadap kejahatan siber lintas batas teritorial tidak dilaksanakan secara efektif, efisien dan tidak memiliki nilai kemanfaatan sosial.
Jika sejak dini pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap AI dan penyalahgunaannya, dipastikan kelak akan terjadi masalah hukum dan sosial yang tidak teratasi, sehingga akan terdapat ketidakpastian hukum di dalam kegiatan perbankan, keuangan dan pasar modal, begitu juga di dalam proses penegakan hukum. Penyalahgunaan AI dapat pula terjadi di dalam dunia pendidikan sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.Pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bersifat deskriptif akan dengan mudah dapat dijawab anak didik, sehingga menjadi pertanyaan apakah penggunaan AI merupakan suatu kemajuan atau kemunduran bahkan pembodohan?
Selain kesulitan tersebut, sehubungan dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas dalam bentuk kepulauan dan lembaga negara antikejahatan siber belum dibentuk secara khusus baik di pusat maupun di provinsi-provinsi, tentu kecepatan kejahatan siber tidak akan dapat diatasi aparatur hukum dan bahkan mengakibatkan penegakan terhadap kejahatan siber lintas batas teritorial tidak dilaksanakan secara efektif, efisien dan tidak memiliki nilai kemanfaatan sosial.
Jika sejak dini pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap AI dan penyalahgunaannya, dipastikan kelak akan terjadi masalah hukum dan sosial yang tidak teratasi, sehingga akan terdapat ketidakpastian hukum di dalam kegiatan perbankan, keuangan dan pasar modal, begitu juga di dalam proses penegakan hukum. Penyalahgunaan AI dapat pula terjadi di dalam dunia pendidikan sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.Pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bersifat deskriptif akan dengan mudah dapat dijawab anak didik, sehingga menjadi pertanyaan apakah penggunaan AI merupakan suatu kemajuan atau kemunduran bahkan pembodohan?
(zik)
Lihat Juga :