Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB
loading...
A A A
Dalam hal penyalahgunaan AI tidak lagi relevan mempersoalkan niat jahat (mens-rea), melainkan seketika perbuatan penyalahgunaan AI dilakukan maka penyalahgunaan tersebut merupakan bukti yang sempurna (voltooid); delik formil. Kemungkinan kesulitan yang akan dihadapi aparatur hukum adalah mengenai locus delicti dan tempus delicti yang harus disebutkan secara jelas di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dan surat dakwaan.

Selain kesulitan tersebut, sehubungan dengan letak geografis Indonesia yang sangat luas dalam bentuk kepulauan dan lembaga negara antikejahatan siber belum dibentuk secara khusus baik di pusat maupun di provinsi-provinsi, tentu kecepatan kejahatan siber tidak akan dapat diatasi aparatur hukum dan bahkan mengakibatkan penegakan terhadap kejahatan siber lintas batas teritorial tidak dilaksanakan secara efektif, efisien dan tidak memiliki nilai kemanfaatan sosial.



Jika sejak dini pemerintah tidak memberikan perhatian serius terhadap AI dan penyalahgunaannya, dipastikan kelak akan terjadi masalah hukum dan sosial yang tidak teratasi, sehingga akan terdapat ketidakpastian hukum di dalam kegiatan perbankan, keuangan dan pasar modal, begitu juga di dalam proses penegakan hukum. Penyalahgunaan AI dapat pula terjadi di dalam dunia pendidikan sejak pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.Pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan jawaban yang bersifat deskriptif akan dengan mudah dapat dijawab anak didik, sehingga menjadi pertanyaan apakah penggunaan AI merupakan suatu kemajuan atau kemunduran bahkan pembodohan?
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Teknologi Digital, AI,...
Teknologi Digital, AI, dan Konektivitas Global Lahirkan Ekosistem Gig Economy
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Rekomendasi
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved