Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WIB
loading...
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan tengah menyusun Kosa Isyarat istilah Fikih dan Teologi Islam untuk penyandang disabilitas. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) mulai menyusun standardisasi kosa isyarat keagamaan bagi kelompok disabilitas sensorik rungu wicara (tuli) di Indonesia. Program afirmatif yang dinamakan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (Kosmin) ini diluncurkan untuk memetakan serta menyatukan bahasa isyarat istilah-istilah keislaman yang selama ini belum memiliki standar baku.

Peluncuran tersebut dikemas dalam acara Kick-Off Kosmin yang digelar bertepatan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1448 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Langkah ini diambil sebagai kado inklusif untuk memberikan kemudahan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Abu Rokhmad melaporkan penyusunan Kosmin dilatarbelakangi oleh banyak istilah keagamaan, baik di ranah teologi maupun fikih ibadah, yang selama ini membingungkan sahabat Tuli karena belum ada kesepakatan terkait kosa isyarat yang digunakan.

Baca juga: Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi

"Istilah-istilah yang terkait dengan keislaman itu cukup banyak, tetapi belum ada standar yang menyatukan teman-teman tuli ketika mengungkapkan pikiran atau menyampaikan penjelasan. Konon, konsep mendasar tentang surga dan neraka saja belum ada kesepakatan isyarat bakunya. Termasuk istilah fikih harian seperti haid, nifas, istihadhah, hingga mimpi basah. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memberikan capaian luar biasa berupa standardisasi ini," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Abu Rokhmad menjelaskan Kosmin merupakan kelanjutan dari program inklusi Kemenag. Kementerian Agama telah menuntaskan penyusunan Master Al-Qur'an Isyarat, lengkap beserta komponen tafsirnya. Tahun ini, Kemenag akan menyelesaikan standarisasi kosa isyarat keislaman agar literasi keagamaan bagi sahabt Tuli dapat paripurna.

Penyusunan Kosmin juga menjadi upaya Kemenag dalam memenuhi amanat undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 14 regulasi ini mengatur lima hak keagamaan bagi penyandang disabilitas, yaitu hak untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya berdasarkan keyakinan, akses terhadap rumah ibadah, akses terhadap layanan Keagamaan, akses terhadap Kitab suci, dan akses untuk aktif dalam organisasi.

Lihat video: Bus Hidrolik Disediakan Untuk Jemaah Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci


Melalui momentum Tahun Baru Hijriah ini, Kemenag juga mengajak generasi muda, khususnya Gen Z muslim, untuk mengisi hari-hari ke depan dengan aksi nyata yang positif dan inklusif demi memajukan Indonesia. Generasi muda diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi dan penggerak di masyarakat agar tidak ada lagi dinding pemisah bagi kelompok difabel dalam mengakses pendidikan agama.

"Kami mengajak, terutama bagi generasi muda, Gen Z, untuk mengisi hari ini hingga hari-hari ke depan di tahun baru ini dengan berbagai macam kegiatan yang positif. Ini akan menjadi bekal bagi adik-adik semua untuk menapaki kehidupan yang akan datang, yang tantangannya jauh lebih luar biasa daripada masa muda kita dulu,” ajak Dirjen Bimas Islam.

“Saya titip dua pesan saja kepada anak-anakku yang nanti akan melanjutkan perjuangan memajukan Indonesia: pertama, selalu laksanakan salat; yang kedua, sempatkan untuk mengaji Al-Qur'an," tambahnya.

Acara kick-off ini ditutup dengan prosesi simbolik. Menteri Agama bersama jajaran pejabat Eselon I, staf khusus, dan seluruh peserta yang hadir di atas panggung melakukan tepuk tangan isyarat bersama komunitas Tuli muslim se-Indonesia. Gerakan ini menjadi simbol bahwa seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama berkomitmen melahirkan program-program yang adil, afirmatif, dan ramah disabilitas di masa depan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan KKP Perkuat Penyediaan Energi bagi Nelayan
Aldi Taher Semprot Baskara...
Aldi Taher Semprot Baskara Putra usai Sebut Kameramen 'Tolol', Tantang Debat Terbuka
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved