Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, satu flashdisk berisi dua video di TKP, satu aki bekas, satu botol berisi cairan pembersih karat juga turut dimusnahkan dengan alasan yang sama.
Fredy menuturkan alasan status barang bukti tersebut perlu ditentukan tak terlepas dari telah rampungnya proses pengadilan kasus itu. Sejauh ini, belum ada instansi penegak hukum lainnya yang turut meminta barang bukti.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya.
Fredy menuturkan alasan status barang bukti tersebut perlu ditentukan tak terlepas dari telah rampungnya proses pengadilan kasus itu. Sejauh ini, belum ada instansi penegak hukum lainnya yang turut meminta barang bukti.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya sehingga perlu ditentukan statusnya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, mereka khawatir Pengadilan Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.
"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya.
(jon)
Lihat Juga :