Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Senin, 08 Juni 2026 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Keempat, Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oditur berpendapat pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
Kelima, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pasalnya, di dalam persidangan telah terungkap adanya serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa komunikasi, pertemuan, pembahasan mengenai korban, pencarian keberadaan korban, pemantauan, pembagian peran, penyediaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan perbuatan, hingga pelaksanaan perbuatan itu sendiri.
Keenam, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa terkait dengan analisa yuridis pembelaan atau pledoi. Karena setelah mencermati secara saksama seluruh uraian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa, Oditur Militer berpendapat seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Ketujuh, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban. Oditur berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar,” tegasnya.
Kedelapan, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat. Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.
Oditur Militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan. Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.
Keempat, Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oditur berpendapat pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
Kelima, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Pasalnya, di dalam persidangan telah terungkap adanya serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa komunikasi, pertemuan, pembahasan mengenai korban, pencarian keberadaan korban, pemantauan, pembagian peran, penyediaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan perbuatan, hingga pelaksanaan perbuatan itu sendiri.
Keenam, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa terkait dengan analisa yuridis pembelaan atau pledoi. Karena setelah mencermati secara saksama seluruh uraian pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa, Oditur Militer berpendapat seluruh argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa tersebut pada hakikatnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Ketujuh, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur kesengajaan tidak terbukti karena para terdakwa tidak pernah menghendaki timbulnya akibat sebagaimana yang dialami korban. Oditur berpendapat dalil yang disampaikan oleh tim penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak berdasar menurut hukum dan bertentangan secara nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah terungkap secara jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa bukanlah perbuatan spontan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari kehendak yang telah dipikirkan, dibicarakan, disepakati, dan dipersiapkan, dan kemudian dilaksanakan secara sadar,” tegasnya.
Kedelapan, Oditur Militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan akibat yang ditimbulkan bukan merupakan luka berat. Oditur Militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa berupaya memperkecil akibat yang dialami korban dengan alasan korban masih memiliki peluang kesembuhan.
Oditur Militer berpendapat argumentasi tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan fakta medis yang terungkap di persidangan. Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan tidak terbantahkan, bahwa korban mengalami trauma kimia asam yang sangat serius akibat cairan yang disiramkan oleh para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum RSCM Cipto Mangunkusumo.
Lihat Juga :